JAKARTA, TELISIK.ID - KPK kini mulai menyenter daerah-daerah lain yang mengajukan pinjaman PEN. Salah satu yang disebut KPK, pasca penetapan Kadis LH Muna, Syukur adalah pinjaman PEN Muna.
Hal itu dilakukan pasca menetapkan Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mohamad Ardian Noervianto bersama Bupati Kolaka Timur (Koltim) non aktif, Andi Merya Nur dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Muna, La Ode Syukur Akbar sebagai tersangka dugaan suap perkara pengajuan pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dilakukan Kabupaten Koltim tahun 2021.
"Dari hasil pemeriksaan pertama, baru satu kota yang ditemukan. Bagi Muna dan daerah-daerah lain, nanti kita akan pelajari," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Tahun 2021, Pemkab Muna mengajukan pinjaman PEN pada PT SMI sebesar Rp 401 miliar. Namun, yang disetujui hanya Rp 233 miliar. Di akhir tahun 2021, PT SMI telah mencairkan pinjaman tersebut baru 25 persen atau sebesar Rp 58 miliar.
Baca Juga: Kadis Lingkungan Hidup Muna Ditahan KPK, Pemkab Siapkan Plt
