KPK Senter Pinjaman PEN Muna
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 28 Januari 2022
0 dilihat
Deputi Penindakan KPK Karyoto. Foto: Ist.
" KPK kini mulai menyenter daerah-daerah lain yang mengajukan pinjaman PEN "
JAKARTA, TELISIK.ID - KPK kini mulai menyenter daerah-daerah lain yang mengajukan pinjaman PEN. Salah satu yang disebut KPK, pasca penetapan Kadis LH Muna, Syukur adalah pinjaman PEN Muna.
Hal itu dilakukan pasca menetapkan Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mohamad Ardian Noervianto bersama Bupati Kolaka Timur (Koltim) non aktif, Andi Merya Nur dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Muna, La Ode Syukur Akbar sebagai tersangka dugaan suap perkara pengajuan pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dilakukan Kabupaten Koltim tahun 2021.
"Dari hasil pemeriksaan pertama, baru satu kota yang ditemukan. Bagi Muna dan daerah-daerah lain, nanti kita akan pelajari," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Tahun 2021, Pemkab Muna mengajukan pinjaman PEN pada PT SMI sebesar Rp 401 miliar. Namun, yang disetujui hanya Rp 233 miliar. Di akhir tahun 2021, PT SMI telah mencairkan pinjaman tersebut baru 25 persen atau sebesar Rp 58 miliar.
Baca Juga: Kadis Lingkungan Hidup Muna Ditahan KPK, Pemkab Siapkan Plt
Dana pinjaman belum digunakan, karena masih akan dilakukan reviu MoU dengan PT SMI terkait jangan waktu pelaksanaan kegiatan. Dana pun sampai saat ini masih tersimpan pada rekening kas umum daerah (RKUD).
Sejak awal dana pinjaman dicarikan PT SMI, KPK tahun 2021 lalu telah mewanti-wanti Pemkab Muna agar jangan dulu menggunakan dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur. Alasannya, karena proses pelaksanaannya di akhir tahun. Pemkab pun mengikuti saran lembaga anti rasuah itu. Rencananya, pelaksanaan kegiatan akan dilakukan awal tahun 2022.
Baca Juga: Polisi Bekuk 6 Pelaku Curanmor di Labuan Bajo NTT, 5 Diantaranya Asal Bima NTB
Disetujuinya pinjaman Pemkab Muna itu tidak terlepas dari peran Ardian yang memiliki wewenang menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan yang diajukan pemerintah daerah.
Kemudian, memproses permohonan peminjaman dana PEN itu dengan membubuhkan paraf pada draf final surat Mendagri ke Menteri Keuangan. Nah, berangkat dari situ, KPK menduga Ardian tidak hanya bermain mata mengurus pengajuan dana PEN di Koltim dengan meminta fee 3 persen dari total pinjaman. Dugaan itu pun akan ditelusuri lebih lanjut oleh KPK.
"KPK menduga tersangka MAN (M Ardian Noervianto) juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," tukas Karyoto. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali