Kadis Lingkungan Hidup Muna Ditahan KPK, Pemkab Siapkan Plt

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 28 Januari 2022
0 dilihat
Kadis Lingkungan Hidup Muna Ditahan KPK, Pemkab Siapkan Plt
Kadis LH Muna, La Ode Syukur Akbar saat digiring petugas KPK. Foto: Repro Republika.co.id

" Pasca ditetapkan tersangka, jebolan STPDN itu langsung ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur "

MUNA, TELISIK.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muna, LM Syukur Akbar (LMSA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LMSA diduga terseret dalam dugaan suap pengajuan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021.

Syukur ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Koltim non aktif, Andi Merya Nur (AMN) dan eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mohamad Ardian Noefrianto (MAN).

Pasca ditetapkan tersangka, jebolan STPDN itu langsung ditahan oleh lembaga antirasuah itu pada Kamis (27/1/2022) di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama dimulai sejak 27 Januari 2022 sampai 15 Februari 2022.

Penetapan tersangka dan penahanan Syukur itu sontak mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.

Wakil Bupati (Wabup) Muna, Bachrun Labuta turut prihatin dengan kasus yang menimpa Kadis LH itu. Ia tidak menyangka, Syukur ikut terlibat dalam perkara dugaan suap itu.

"Saya sangat prihatin dan tidak menyangka, karena yang dilakukan itu di luar tugasnya," kata Bachrun, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap PEN Bersama Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Bupati Koltim Non Aktif, Kadis DLH Muna Ditahan KPK

Dengan telah ditahannya Syukur, otomatis terjadi kekosongan pejabat di DLH. Karena itu, ia akan berkoordinasi dengan Bupati, LM Rusman Emba untuk menunjuk Plt Kadis, sehingga proses adminstrasi bisa berjalan.

"Tugas di DLH sangat berat, jadi harus kita siapkan Plt, entah itu dari sekretaris atau lainnya. Tetapi, jabatan Sukur sebagai Kadis kita tidak copot, hanya dinonaktifkan hingga ada putusan hukum tetap," ungkapnya.

Bahcrun menegaskan, penetapan Syukur sebagai tersangka tidak ada kaitanya dengan Pemkab Muna dan tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan. Apa yang dilakukan Syukur itu, di luar dari   urusan Pemkab Muna.

"Koltim itu jauh sekali dan tidak ada hubungannya dengan Pemkab Muna," terangnya.

Dalam perkara tersebut, Syukur berperan memperkenalkan Andi Merya Nur ke Ardian terkait usulan permohonan pinjaman dana PEN untuk Pemkab Koltim sebesar Rp 350 miliar.

Syukur pun sekitar bulan Mei 2021 mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Kantor Kemendagri. Di pertemuan itu, Andi Merya meminta pada Adrian untuk mengawal dan mendukung proses pengajuan pinjaman pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Sebagai kompensasi, Ardian meminta imbalan 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman yang apabila dihitung sekitar Rp 10,5 miliar. Namun, Merya baru memenuhi sebesar Rp 2 miliar. Uang tahap awal itu lalu dikirim Merya ke rekening Syukur

Dari uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian. Di mana, Adrian menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 131.000 setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung oleh Syukur di rumah kediaman pribadinya di Jakarta. Syukur pun kebagian sebesar Rp 500 juta.

"Setelah menerima suap itu, Adrian

memproses permohonan peminjaman dana PEN itu dengan membubuhkan paraf pada draf final surat Mendagri ke Menteri Keuangan," terang Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

Atas perbuatan ketiga tersangka, KPK menjerat Merya sebagai pemberi suap dengan sangkaan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Polisi Bekuk 6 Pelaku Curanmor di Labuan Bajo NTT, 5 Diantaranya Asal Bima NTB

Sedangkan Ardian dan Syukur dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara dugaan suap pinjaman dana PEN itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Anzarullah. Merya pun terpaksa kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Beda halnya dengan Syukur, Ardian belum dilakukan penahanan, karena mengaku sakit. Namun, KPK menghimbau agar Ardian hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik. (A)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga