Pemda Bantah Kucurkan Anggaran Daerah untuk Bangun Gazebo

Deni Djohan, telisik indonesia
Jumat, 28 Februari 2020
0 dilihat
Pemda Bantah Kucurkan Anggaran Daerah untuk Bangun Gazebo
Kepala kantor pertanahan Buton Selatan (Busel), Herman Sari. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Jadi di pulau Mawambunga itu belum kami terbitkan sertifikatnya. Tapi kalau pengukuran kami sudah lakukan pengukuran. "

BATAUGA, TELISIK.ID - Kepala Dinas Pariwisata dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Buton Selatan (Busel), Harwanto, membantah adanya anggaran daerah yang dikucurkan untuk pembangunan Gazebo di pulau Kali Liwuto, Desa Mawambunga, Kecamatan Kadatua, Buton Selatan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telponnya, Jumat (28/02/2020), Harwanto mengaku, jika pembangunan gazebo tersebut murni menggunakan anggaran pribadi. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2019/2020.

 "Saya sudah kroscek di DPA tidak ada," ungkap Harwanto.

Baca Juga : Kades di Bombana Ditahan Kasus Penghinaan

Kata dia, tidak hanya di DPA, ia juga telah mengkroscek di bagian aset daerah terkait dengan status kepemilikan gazebo tersebut apakah merupakan aset pemerintah daerah atau aset pribadi. All hasil, tidak ada catatan daerah terkait kepemilikan pulau gazebo tersebut. Artinya, pembangunan gazebo tersebut milik pribadi.

Di tempat berbeda, kepala kantor pertanahan Buton Selatan (Busel), Herman Saeri, mengklarifikasi berita sebelumnya yang menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan sertifikat di Pulau Kali Liwuto, Desa Mawambunga. Kata dia, pihaknya hanya menerbitkan sertifikat atas nama, La Ode Mas'ud. Namun bidangan tanah itu bukan di kedua pulau yang dimaksud. Hanya saja, letaknya bersebelahan dengan pulau di Desa Kaofe. 

"Jadi di pulau Mawambunga itu belum kami terbitkan sertifikatnya. Tapi kalau pengukuran kami sudah lakukan pengukuran," tegas Herman Saeri saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (28/02/2020).

Baca Juga : Warga Sulbar di Kolut Kecam Pelaku Pengeroyokan Warga Polman di Nabire

Ia mengaku, pengusulan penerbitan sertifikat di kedua pulau itu pernah dilakukan. Hanya saja saja, hal itu bertentangan dengan RTRW Busel. Karenanya, Tim BKPRD enggan menerbitkan rekomendasi. 

Berdasarkan data BPN pula, pulau tersebut juga masih merupakan tanah negara. Hanya kemungkinan, peruntukan tanah itu masih dikuasai oleh masyarakat setempat. 

"Jadi berdasarkan Peraturan Menteri Agraria nomor 17 tahun 2018, kepemilikan pulau itu dimungkinkan oleh negara. Namun penguasaannya tidak boleh 100 persen dimiliki. Jadi 30 persennya harus dilepaskan untuk kepentingan umum," jelasnya. 

Ia menegaskan, kedua pulau yang terletak di Desa Mawambunga dan Kaofe itu masih tanah negara, tidak ada alas hak kepemilikan di atas tanah tersebut. Karena itu ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menanggapi berlebihan tersebut.

 "Memang ada pengusulan, tapi ada persyaratan yang belum terpenuhi," tegasnya.

Baca Juga : Begini Kronologis Pembunuhan 2 Remaja di Baubau

Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin

Baca Juga