Segini Besaran Biaya Haji 2025 dengan Embarkasi Tiap Daerah

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 05 Desember 2024  /  7:18 pm

Embarkasi haji 2025 ditetapkan dengan biaya berbeda tiap daerah. Foto: Repro nu.online.ac.id

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis informasi terbaru terkait biaya haji 2025. Wakil Menteri Agama, Romo R Muhammad Syafi’i, menyampaikan bahwa penetapan biaya haji tahun depan mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah memastikan kebijakan biaya haji dirancang rasional tanpa mengurangi kualitas layanan untuk jemaah.

“Presiden RI sangat memperhatikan kebutuhan jemaah haji, termasuk memastikan kebijakan biaya haji dirancang secara rasional tanpa mengurangi kualitas layanan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan pelayanan haji yang lebih baik,” jelas Romo, seperti dikutip dari tribunnews.com, Kamis (5/12/2024).

Romo juga mengungkapkan rencana besar pemerintah untuk membangun Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi. Rencana ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah asal Indonesia. Kawasan tersebut direncanakan berdiri di atas lahan seluas 50 hektare di Jabal Umar.

Baca Juga: Pendaftaran PPG untuk Guru Tertentu Resmi Dibuka, Begini Syarat Khususnya

“Kawasan ini direncanakan akan dibangun di atas lahan seluas 50 hektare di Jabal Umar. Kawasan seluas 50 hektare di Jabal Umar tersebut merupakan konsesi Kerajaan Arab Saudi selama 100 tahun untuk Indonesia,” tambah Romo.

Namun, ia juga menegaskan adanya tantangan besar dalam pengelolaan dana haji, terutama terkait keberlanjutan pembiayaan jika kuota meningkat atau keberangkatan dua kali setahun terealisasi pada 2027.

“Sinergi antara pemerintah, pengelola dana, dan masyarakat sangat penting agar pelayanan haji tidak hanya lebih baik, tetapi juga berkesinambungan,” ungkapnya.

Untuk musim haji 2024, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) bervariasi di setiap embarkasi. Berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2024, besaran Bipih per embarkasi adalah sebagai berikut:

Embarkasi Aceh: Rp 49.995.870,00

Embarkasi Medan: Rp 51.145.139,00

Embarkasi Batam: Rp 53.833.934,00

Embarkasi Padang: Rp 51.739.357,00

Embarkasi Palembang: Rp 53.943.134,00

Embarkasi Jakarta: Rp 58.498.334,00

Embarkasi Solo: Rp 58.562.008,00

Embarkasi Surabaya: Rp 60.526.334,00

Embarkasi Balikpapan: Rp 56.510.444,00

Baca Juga: UMP 2025 Sah Naik 6,5 Persen, Menaker Redam Protes Pengusaha

Embarkasi Banjarmasin: Rp 56.471.105,00

Embarkasi Makassar: Rp 60.245.355,00

Embarkasi Lombok: Rp 58.630.888,00

Embarkasi Kertajati: Rp 58.498.334,00

Ketetapan ini juga berlaku untuk Petugas Haji Daerah (PHD) serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Adanya perhatian dari pemerintah diharapkan pelayanan haji terus meningkat dari waktu ke waktu. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS