Sesalkan Kejadian di PT VDNI, Menaker Minta Upah Tidak di Bawah Minimum
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Kamis, 17 Desember 2020
0 dilihat
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Repro idntimes.com
" Ibu Ida minta agar dikembalikan semua sesuai amanat UU, baik substansi maupun prosedur. Itu sudah paling tepat dan adil. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyesalkan adanya kejadian perusakan dan pembakaran di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), 14 Desember lalu.
Ida minta agar semua pihak menahan diri sekaligus menjaga diri dalam situasi pandemi ini.
"Bu Ida telah memerintahkan agar pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker mengawal dan memberi atensi penuh bagi kasus ini. Kami mengapresiasi jajaran Polda, Danrem, serta Pemda yang telah berupaya menjaga agar kondusif," kata Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari di Jakarta, Rabu (16/12/2020), dilansir Okezone.com
Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan, mendapat informasi bahwa para pekerja menuntut kenaikan upah dan pengangkatan menjadi pekerja tetap bagi pekerja kontrak.
"Kami berpedoman pada aturan undang-undang. Kita harus menjaga agar tidak ada pekerja yang dibayar di bawah upah minimum. Karena ada sanksi pidananya sesuai UU 13/2003, sama juga sesuai UU Ciptaker. Sedangkan untuk perpanjangan status pekerja kontrak, bisa dimediasi di Disnaker Provinsi, apakah otomatis bisa menjadi pekerja tetap atau bagaimana. Jika dibahas dengan kepala dingin dan niat baik secara tripartit, pasti ada solusi," tambah Dita.
Kemnaker siap membantu penyelesaian jika diminta oleh pihak Pemda. Namun sejauh ini Kemnaker percaya pada kemampuan jajaran Polda untuk menjaga kondusivitas. Termasuk pada proses mediasi dan pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi.
Baca juga: Penyaluran Subsidi Gaji Pekerja Capai 93,34 Persen
Sementara terkait hak-hak pekerja, Dita menegaskan, "Ibu Ida minta agar dikembalikan semua sesuai amanat UU, baik substansi maupun prosedur. Itu sudah paling tepat dan adil," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Sultra akhirnya menetapkan status tersangka kepada lima orang dalam kasus perusakan dan pembakaran di PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, kasus di PT VDNI telah ditingkatkan dari lidik ke sidik dan status kelima orang yang diamankan sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan kelimanya jadi tersangka penghasutan pada pasal 160 dan 216 KUHP," ungkapnya, Rabu (16/12/2020).
Kelimanya ditetapkan tersangka karena terbukti sebagai provokator yang menghasut massa aksi untuk melakukan perusakan dan pembakaran di PT. VDNI. (C)
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali