JAKARTA, TELISIK.ID - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen resmi diumumkan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa keputusan ini sudah melalui proses panjang.

Keputusan tersebut juga telah dikomunikasikan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menghindari konflik lebih lanjut.

Yassierli mengungkap bahwa sebelumnya terdapat banyak protes dari kalangan pengusaha. Namun, setelah diberikan penjelasan mendalam, ia menyebut tidak ada lagi keberatan dari mereka.

Baca Juga: Ketua Umum PMI Bakal Direbut Kubu Agung Laksono, JK: Harus Ada Etika

“Banyak protesnya, pengusaha banyak protesnya sebelum tadi malam. Tadi malam kami sudah sampaikan,” ujar Yassierli di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (4/12/2024), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.