UMP 2025 Sah Naik 6,5 Persen, Menaker Redam Protes Pengusaha

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 04 Desember 2024
0 dilihat
UMP 2025 Sah Naik 6,5 Persen, Menaker Redam Protes Pengusaha
Kenaikan UMP 2025 membawa harapan baru bagi kesejahteraan pekerja. Foto: Repro dprd.jateng.go.id

" Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen resmi diumumkan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa keputusan ini sudah melalui proses panjang "

JAKARTA, TELISIK.ID - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen resmi diumumkan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa keputusan ini sudah melalui proses panjang.

Keputusan tersebut juga telah dikomunikasikan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menghindari konflik lebih lanjut.

Yassierli mengungkap bahwa sebelumnya terdapat banyak protes dari kalangan pengusaha. Namun, setelah diberikan penjelasan mendalam, ia menyebut tidak ada lagi keberatan dari mereka.

Baca Juga: Ketua Umum PMI Bakal Direbut Kubu Agung Laksono, JK: Harus Ada Etika

“Banyak protesnya, pengusaha banyak protesnya sebelum tadi malam. Tadi malam kami sudah sampaikan,” ujar Yassierli di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (4/12/2024), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Yassierli menjelaskan bahwa penetapan kenaikan UMP ini berdasarkan kajian mendalam. Kajian mencakup data pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta tren kenaikan upah dalam beberapa tahun terakhir.

“Pak Presiden (Prabowo Subianto) mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli, sehingga pada akhirnya itu menjadi 6,5 persen,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menyoroti pentingnya transparansi dalam proses perhitungan. Shinta mengungkapkan bahwa pihaknya masih memerlukan penjelasan lengkap terkait metodologi perhitungan tersebut.

Baca Juga: Itwasum Polri Jadikan Pataka Dipta Prakasha sebagai Pedoman Kinerja demi Masyarakat dan Negara

“Belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini, terutama apakah telah memperhitungkan produktivitas tenaga kerja,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (30/11/2024) lalu.

Shinta juga menyoroti dampak kenaikan UMP terhadap biaya operasional perusahaan, khususnya sektor padat karya. Menurutnya, kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tekanan global dapat memperburuk situasi.

“Kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia,” jelasnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga