Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Lulusan Komcad SPPI Batch 3 2025
Reporter
Kamis, 17 Juli 2025 / 11:03 am
Lulusan Komcad SPPI Batch 3 2025 terima gaji dan tunjangan resmi. Foto: Repro AFP.
JAKARTA, TELISIK.ID - Program Komcad SPPI Batch 3 Tahun 2025 resmi meluluskan puluhan ribu sarjana yang kini mendapat status sebagai bagian dari Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Mereka menerima gaji dan tunjangan sesuai regulasi yang berlaku.
Komponen Cadangan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (Komcad SPPI) merupakan bagian dari strategi pertahanan nasional yang menggabungkan lulusan sarjana ke dalam sistem pertahanan semesta.
Program ini diselenggarakan secara terpadu oleh Kementerian Pertahanan dan sejumlah lembaga pendidikan.
Tahun ini, sebanyak 30.018 sarjana dari berbagai bidang keilmuan dinyatakan lulus dari program SPPI yang diselenggarakan di 57 satuan pendidikan, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (17/7/2025).
Mereka berasal dari seluruh penjuru Indonesia dan telah menjalani pelatihan intensif untuk dipersiapkan sebagai bagian dari kekuatan cadangan negara.
Keberadaan Komcad diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2019, PP Nomor 3 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2021.
Komcad berfungsi sebagai kekuatan pendukung TNI yang dapat dimobilisasi sewaktu-waktu jika negara dalam keadaan darurat.
Sementara itu, program SPPI sendiri adalah bagian dari konsep Total Defense yang menempatkan masyarakat sipil sebagai bagian dari sistem pertahanan nasional. Lulusan SPPI tidak hanya mendapat pelatihan fisik dan militer, tetapi juga pembinaan karakter kebangsaan.
Gaji dan Tunjangan Komcad SPPI
Berdasarkan Pasal 42 UU Nomor 23 Tahun 2019, para lulusan Komcad SPPI berhak atas sejumlah tunjangan dan hak finansial selama pengabdiannya.
Baca Juga: Ramai Perekrutan Komcad 2025 Bisa Dilibatkan Perang, Ini Tugas dan Fungsinya
Berikut ini daftar hak-hak yang diterima:
1. Uang saku selama menjalani masa pelatihan;
2. Tunjangan operasi saat dilakukan mobilisasi;
3. Layanan rawat kesehatan;
4. Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian;
5. Penghargaan atas pengabdian dalam Komcad.
Selain itu, menurut akun resmi Kementerian Pertahanan, para lulusan SPPI juga akan diangkat menjadi ASN PPPK di Badan Gizi Nasional (BGN). Dengan status tersebut, mereka akan menerima gaji sesuai golongan ASN PPPK.
Besaran Gaji ASN PPPK Lulusan Komcad SPPI (Perpres 11 Tahun 2024):
1. Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
2. Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
3. Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
4. Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
5. Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
6. Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
7. Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
8. Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
9. Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
10. Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
11. Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
12. Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
13. Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
14. Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
15. Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
16. Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
17. Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Kepangkatan Komcad SPPI
Kepangkatan dalam Komcad SPPI mengikuti jenjang pendidikan terakhir saat mendaftar. Berdasarkan Permenhan Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 44 Ayat 2, kepangkatan diatur sebagai berikut:
1. Diploma III, Diploma IV, S1, S1 Profesi: Perwira Letnan Dua;
2. SLTA/sederajat: Bintara Sersan Dua;
3. SLTP/sederajat: Tamtama Prajurit Dua.
Baca Juga: Komcad Matra Angkatan Darat Terima Seribu Personel, Ini Syarat dan Link Daftarnya
Tugas dan Kewajiban Komcad SPPI
Lulusan SPPI sebagai Komcad memiliki sejumlah tanggung jawab yang diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2019. Berikut ini daftar tugas yang harus dijalankan:
1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI;
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
3. Menaati seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan;
4. Melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab;
5. Menunjukkan sikap dan perilaku yang mencerminkan keteladanan;
6. Mengikuti pelatihan penyegaran secara berkala;
7. Memenuhi panggilan mobilisasi sesuai ketentuan;
8. Siap diterjunkan untuk memperkuat pertahanan negara kapan pun diperlukan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS