Sekda Muna Tegaskan Pengurus Masjid Al Munajat Tak Bisa Ganti Khotib Salat Id

Sunaryo

Reporter Muna

Kamis, 28 April 2022  /  6:28 pm

Mesjid Al Markaz Al Munajad. Foto : Ist.

MUNA, TELISIK.ID - Pelaksanaan salat Idul Fitri (Id) 1443 H di Kabupaten Muna bakal di pusatkan di masjid Al-Markaz Al Islami Al Munajat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna pun telah menetapkan khotib dan imam melalui surat keputusan (SK) Bupati Nomor 253 tahun 2022. Khotib ditetapkan Dr Husain Insawan M.Pd.I, imam, Santiawan S.Pd.I dan imam cadangan, Jainuddin S.Pd.

Penentapan ketiga orang itu, karena dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugasnya demi tertib dan suksesnya pelaksanaan salat Id.

Namun dalam perjalanannya, pengurus masjid yang terletak di By Pass itu menentang SK bupati dan berniat bakal mengganti khotib. Alasannya, mereka akan mengundang khotib dari Makassar.

Baca Juga: Tersisa 6 Bulan Masa Jabatan, Wali Kota Kendari Rombak Kabinet

Sekda Muna, Eddy Uga yang mendapat informasi itu sontak bereaksi. Kata dia, apa yang ada pada SK bupati tidak bisa diganti. Toh. bila khotibnya berhalangan, tidak jadi soal diganti. Tetapi, selagi yang bersangkutan siap, maka tidak dibolehkan.

Baca Juga: Warga Sinaulu Jaya Konkep Tolak Pemberian Sembako dan THR PT GKP

"Tidak boleh diganti. Kita harus tunduk pada SK itu," tegas Eddy Uga, Kamis (28/4/2022).

Tugas khotib dan imam pada SK bupati itu sudah dibagi. Khotib bertugas menyampaikan khotbah idul fitri dan imam memimpin salat. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin