Sekda Ridwansyah Taridala Resmi Ditahan di Lapas Kelas IIA Kendari

Sigit Purnomo

Reporter

Senin, 21 Oktober 2024  /  6:47 pm

Kejari Kendari resmi menahan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, di Lapas Kelas IIA Kendari, Senin (21/10/2024). Foto: Sigit Purnomo/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kendari di Lapas Kelas IIA Kendari, Senin (21/10/2024).

Penahanan Ridwansyah Taridala berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI), dengan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000.

Pantauan telisik.id di lapangan, Ridwansyah Taridala menggunakan pakaian kemeja putih dengan rompi tahanan berwarna pink yang dikawal oleh sejumlah petugas Kejaksaan Negeri Kendari.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendari Aguslan SH. MH menjelaskan, pihaknya selaku eksekutor telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Ridwansyah Taridala, yang merupakan ASN sebagai Sekda Kota Kendari.

Baca Juga: Kasus Saling Lapor Suami Istri di Pomalaa Berlanjut ke Kejaksaan

Penahanan Ridwansyah Taridala terkait perkara tindak pidana korupsi berupa permintaan dan penerimaan sejumlah uang suap/gratifikasi perihal proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia Tbk. oleh Pemerintah Kota Kendari.

Aguslan menambahkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 5498 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, terpidana Ridwansyah Taridala terbukti melakukan tindak pidana korupsi.  

Putusan tersebut sebagai berikut: “Menyatakan Terdakwa telah Terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan Pidana Denda Rp 50.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.”

Baca Juga: Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi PT Midi Utama

Putusan MA itu juga menyatakan bahwa “menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”

Kemudian menetapkan barang bukti berupa: Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 150, selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari tanggal 29 September 2023.

“Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Sulkarnain Kadir,” demikian bunyi putusan tersebut.

Eksekusi terhadap terpidana, kata Aguslan, dilaksanakan sebagaimana Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari nomor : Print -06/P.3.10/Fu.1/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024 guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung R,I nomor : 5498 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS