Pelaku Pengeroyokan Polisi di Kupang Resmi Ditahan

Berto Davids, telisik indonesia
Sabtu, 12 Maret 2022
0 dilihat
Pelaku Pengeroyokan Polisi di Kupang Resmi Ditahan
Salah satu dari 5 pelaku pengeroyokan polisi yang ditahan. Foto: Ist

" Penahanan dilakukan setelah polisi dari Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota memeriksa intensif lima orang yang diduga pelaku pengeroyokan itu "

KUPANG, TELISIK.ID - Pelaku pengeroyokan terhadap anggota Direktorat Pamobvit Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan dilakukan setelah polisi dari Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota memeriksa intensif lima orang yang diduga pelaku pengeroyokan itu.

Pelaku yang ditahan itu masing-masing, MF alias Marwan (39), security pada kampus UKAW Kupang, YBAK alias Yus (30), HN alias Heri (26), sopir truk, FHO alias Fred (29). Keempatnya adalah warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Seorang lagi, DJNd alias Doni (27), pegawai PLN yang juga warga Desa Lakekun Barat, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

“Mereka sudah ditahan sehari setelah diamankan. Saat ini mereka dalam sel (Rutan) Polres Kupang Kota,” ujar Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, melalui Kasi Humas Polres Kupang Kota, Ipda Frengky Lapuisaly, Sabtu (12/3/2022).

Para pelaku ditahan hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan juga korban.

Korban pun sudah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Untuk diketahui, sebelumnya nasib tragis dialami Brigol Ical Napoleon, anggota Direktorat Pamobvit Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (8/3/2022) lalu. Ia dianiaya hingga mengalami sejumlah luka pada wajah dan tubuhnya.

Setelah dianiaya, ia pun diseret oleh para pelaku. Diketahui para pelaku itu merupakan sejumlah pemuda yang sedang pesta minuman keras hingga mabuk.

Baca Juga: Begini Pengakuan AM, Korban Setrika Suaminya di Konawe

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satria Perdana P Tarung Binti menjelaskan, penganiayaan ini dialami korban di jalan Fatudela 1 Nomor 1 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Para penganiayaan itu, kata Kapolres, berjumlah lima orang dengan masing-masing profesi. Ada pegawai PLN, ada security kampus UKAW ada wiraswasta dan ada pula sopir truk.

Teridentifikasi para pelaku yakni MF alias Marwan (39), security pada kampus UKAW Kupang yang juga warga Jalan Fatudela 1 nomor 1, RT 24/ RW 006, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota kupang.

Kemudian YBAK, SPd alias Yus (30), warga Jalan Fatutuan, RT 24/RW 006, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Selanjutnya HN aliaw Heri (26), sopir truk yang juga warga Jalan Fatudela 1, RT 024/RW 006, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan FHO alias Fred (29), warga matan Jalan Fatudela 1, RT 024/RW 006, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan DJNd alias Doni (27), pegawai PLN yang juga warga RT 10/RW 05, Desa Lakekuin Barat, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

Kapolres pun mengurai, awalnya korban hendak pulang ke rumahnya dan kebetulan melintas di depan rumah Marwan salah satu pelaku

Saat itu ada acara ulang tahun Marwan dan para pelaku menengak minuman keras hingga mabuk.

Ketika korban melintas, salah satu pelaku bernama Doni menghentikan sepeda motor korban dan menawarkan minuman keras.

Korban menolak karena sedang tidak enak badan. Doni terus menghadang dan memaksakan agar korban mampir dan menikmati minuman keras.

Korban kemudian berbisik pada Doni kalau dirinya adalah anggota Polri dan hendak pulang ke rumah. Bukannya, takut, Doni makin emosi sehingga berteriak dan merampas kunci kontak sepeda motor korban.

Suaranya yang meninggi memancing empat rekannya yang lain datang dan langsung menganiaya serta mengeroyok korban.

Baca Juga: Penyerangan di Indomaret Lawata Kendari, Polisi Kejar Pelaku

"Korban yang dalam kondisi terjepit tidak bisa menyelamatkan diri. Ia berusaha kabur dan melarikan diri. Namun baru berlari dalam jarak 10 meter, dikeroyok para pelaku," tutur Kapolres.

Saat itu, tuturnya lagi, korban sempat berpura-pura pingsan agar tidak dianiaya lagi. Namun para pelaku malah menyeret korban dan terus dianiaya hingga babak belur.

Sejumlah warga berusaha melerai dan menghentikan aksi para pelaku. Korban kemudian ke Polres Kupang Kota mengadukan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya.

Sementara itu Kasat Reskrim, Iptu Hasri Manasye Jaha menambahkan, berbekal laporan polisi nomor LP/188/lll/2022/SPKT Polres Kupang Kota tentang tindak pidana penganiayaan, anggota unit Buser Satreskrim Polres Kupang Kota mendatangi lokasi kejadian dan mencari para pelaku.

Tim Unit Resmob Polda NTT dipimpin Iptu Dimas F Yusuf, STrK, SIK pun membantu mencari para pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kami pun mengamankan lima pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Polda NTT ini dan dibawa ke Polres Kupang Kota guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.

Setelah itu, penyidik unit tindak pidana umum Satreskrim Polres Kupang Kota langsung memeriksa intensif para pelaku dan diamankan di Rutan Polres Kupang Kota.

Sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk menjalanin visum dan diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota.

"Pelaku sudah diamankan di Polres Kupang Kota. Kita juga masih selidiki perannya masing-masing," tutup Kasat. (A)

Reporter: Berto Davids

Editor: Kardin

Baca Juga