Gembos Ban, Residivis Kambuhan Ditangkap Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 04 Juli 2023
0 dilihat
Gembos Ban, Residivis Kambuhan Ditangkap Polisi
Pelaku bersama barang bukti hasil kejahatannya di expose Polrestabes Surabaya. Foto: Ist.

" Seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi 8 TKP di Kota Surabaya diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tersangka yang diamankan berinisial FL (41), warga Krembangan Surabaya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi 8 TKP di Kota Surabaya diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tersangka yang diamankan berinisial FL (41), warga Krembangan Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya memasang paku stanlis di sandal yang digunakan dengan mengincar ban mobil korban.

"Sasarannya adalah mobil berhenti. Begitu ban mobil milik korban bocor, langsung pelaku menguras isi dalam mobil tersebut," jelasnya, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Bonyok Dikeroyok Pasutri, Polisi: Kami Tindaklanjuti

Mantan Kapolres Nunukan ini mengatakan, aksi pelaku terakhir kalinya terdeteksi di wilayah jalan Kapuas Surabaya.

"Tersangka menggasak uang tunai Rp 3 juta, laptop dan ponsel samsung," jelas alumnus Akpol 1996 ini.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjabarkan, penangkapan tersangka bermula adanya kejadian gembos ban di sejumlah tempat di Surabaya.

"Anggota lidik dan mendapati tersangka melintas di tengah kota. Langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Baca Juga: Siswi SMP di Kota Kendari Dicabuli Tiga Sopir Angkot

Mirzal mengatakan, tersangka adalah pelaku lama tindak pidana curat. "Dia baru saja keluar dari LP Nganjuk dengan kasus sama," jelasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor, sejumlah ponsel dan laptop dan lain-lainnya yang merupakan hasil kejahatan tersangka.

Sedangkan pasal dijeratkan yaitu pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana 5 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga