Sengketa Pilkada Sultra: KPU Tegaskan Permohonan Tidak Memiliki Dasar Hukum

Sigit Purnomo

Reporter

Kamis, 23 Januari 2025  /  9:54 am

Kuasa hukum KPU Sultra, Sugiatno Migano (kiri) bersama komisioner KPU Sultra Suprihaty Prawaty Nengtias (kanan) tegaskan kedudukan pemohon tak miliki dasar hukum. Foto: Ist

KENDARI, TELISIK.ID – Sengketa hasil Pilkada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Sugiatno Migano, menegaskan dalam persidangan bahwa permohonan yang diajukan pasangan calon Tina Nur Alam-La Ode Muhamad Ishan Taufik Ridwan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan harus ditolak.

Sugiatno menjelaskan, perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pasangan calon pemenang Pilkada Sultra mencapai 31,55 persen. Selisih ini jauh di atas ambang batas yang diatur undang-undang untuk mengajukan sengketa hasil.

Selain itu, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 10 Januari 2024, pemohon, Ihsan, telah secara resmi mencabut permohonannya.

"Karena pemohon adalah pasangan calon, ketika salah satu pihak mencabut permohonan, maka secara otomatis permohonan kehilangan legal standing," tegas Sugiatno di hadapan majelis hakim.

Sugiatno menambahkan, terdapat enam dalil utama dalam permohonan pemohon yang dianggap kabur. Salah satunya adalah dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Partai Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati. Namun, pemohon tidak menjelaskan bagaimana dugaan tersebut memengaruhi hasil pemilihan.

"Pemohon tidak menjelaskan berapa suara yang diperoleh Partai Hanura dan apakah dengan dicabutnya dukungan partai ini pasangan calon nomor dua menjadi tidak memenuhi syarat pencalonan," jelasnya.

Baca Juga: Tina Nur Alam Kecewa Ihsan Cabut Gugatan di MK, Telepon dan WhatsApp Tak Dibalas

Pemohon juga mendalilkan adanya politik uang berupa pembagian beras di lima kelurahan, tetapi hanya menguraikan kasus di tiga kelurahan saja, yang dinilai tidak konsisten dan tidak memiliki bukti kuat.

Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, Sugiatno menegaskan proses verifikasi faktual telah dilakukan melalui video call langsung dengan Wa Ode Nurhayati. Video berdurasi 30 detik tersebut menunjukkan Wa Ode mengakui keaslian tanda tangannya.

"Tidak ada laporan ke kepolisian atau Bawaslu mengenai dugaan pemalsuan ini. Dalil ini tidak relevan untuk dipertimbangkan Mahkamah," tegas Sugiatno.

Kuasa hukum KPU meminta MK untuk menolak permohonan pemohon sepenuhnya dan menegaskan bahwa Surat Keputusan KPU Sultra Nomor 320 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada tetap berlaku sah.

"Seluruh dalil dan bukti yang diajukan pemohon tidak terbukti dan tidak relevan untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah," pungkas Sugiatno.

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, memberikan keterangan serupa. Ia menegaskan tidak ada pelanggaran signifikan yang dapat menjadi dasar pembatalan hasil Pilkada. Laporan-laporan pemohon dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Laporan dugaan politik uang yang sempat diteruskan ke Polda Sultra dihentikan penyidikannya karena tidak ditemukan tersangka dalam waktu 14 hari sesuai undang-undang pemilu.

Kuasa hukum pihak terkait, Donal Fariz, menegaskan pemohon tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, sesuai Pasal 4 PMK No. 3 Tahun 2024.

"Ir. La Ode Ihsan Taufik Ridwan selaku Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 04 telah menarik permohonan sekaligus mencabut kuasa hukum pemohon. Maka Mahkamah seharusnya menerbitkan ketetapan terkait penarikan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Muna Berlanjut, KPU dan Pihak Terkait Siap Berikan Jawaban

Donal menambahkan, tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk mengesampingkan ketentuan ambang batas Pasal 158 ayat (1) UU Pilkada. Dengan demikian, permohonan pemohon sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.

Ia meminta MK mengabulkan eksepsi pihak terkait dan menyatakan Keputusan KPU Sultra Nomor 320 Tahun 2024 tetap sah.

Dalam pokok perkara, pasangan calon nomor urut 02, Andi Sumangerukka-Hugua, ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra 2024, sesuai Keputusan KPU Sultra Nomor 320 Tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS