Sidang Gugatan Pilkada Muna Berlanjut, KPU dan Pihak Terkait Siap Berikan Jawaban
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 15 Januari 2025
0 dilihat
Suasana sidang sengketa Pilkada Muna di MK. Foto: Ist.
" Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU) Kabupaten Muna, Rabu (15/1/2024) "
MUNA, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU) Kabupaten Muna, Rabu (15/1/2024).
Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dalil gugatan oleh pemohon, pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan (RahmaTnya Muna).
Majelis hakim MK yang diketuai Suhartoyo meminta KPU selaku termohon untuk mencermati dalil dan petitum yang diajukan oleh pemohon.
Suhartoyo memutuskan, sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 24 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU dan pihak-pihak terkait.
"Sidang kita tunda hingga Jumat, 24 Januari 2025," kata Suhartoyo.
Baca Juga: Sidang Awal Sengketa Pilwali Kendari di MK Digelar Besok
Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya, menyatakan, pihaknya siap memberikan jawaban terhadap dalil-dalil pemohon dengan bukti-bukti yang ada.
"Kami siap memberikan jawaban," ujar Askar.
Begitu pula dengan Bawaslu Muna selaku pihak terkait. Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim, menyatakan akan memberikan keterangan sesuai fakta-fakta pengawasan dan penanganan pelanggaran.
"Prinsipnya, kami siap memberikan keterangan sesuai dengan bukti-bukti yang ada," katanya.
Paslon Bachrun Labuta-La Ode Asrafil Ndoasa (Bahtera) juga telah menyiapkan bukti-bukti untuk mematahkan dalil-dalil pemohon.
Baca Juga: Sidang MK Gugatan Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 Jumat Siang, Bisa Disaksikan di Kanal Ini
"Berbicara soal alat bukti, kami sangat lengkap," tegas Ketua Tim Harian Pemenangan Bahtera, Alber.
Kuasa Hukum RahmaTnya Muna, La Ode Mbunai, dalam pembacaan dalilnya menyebutkan bahwa pada Pilkada Muna terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan para pejabat yang mengajak masyarakat memilih Paslon nomor urut 1, Bahtera, penyalahgunaan jabatan oleh petahana Bachrun Labuta, serta dukungan KPU dalam bentuk baliho dan buku visi-misi Paslon.
Dalam petitumnya, kuasa hukum RahmaTnya Muna memohon agar MK membatalkan putusan KPU nomor 1362 tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara tanggal 4 Desember 2024, membatalkan keputusan KPU nomor 868 tahun 2024 tentang penetapan Paslon tanggal 22 September 2024, khususnya Paslon nomor urut 1, Bahtera, serta membatalkan keputusan KPU nomor 871 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut Paslon tanggal 23 September 2024. Mereka juga meminta agar Paslon Bahtera didiskualifikasi sebagai peraih suara terbanyak dan agar dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) yang hanya diikuti oleh empat Paslon, yakni RahmaTnya Muna, La Ode Kardini-Noor Dhani, Abdul Rahman-Awal Jaya Bolombo, dan La Ode Husuna Ringa Jhon-Syarifuddin Udu. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS