MUNA, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU) Kabupaten Muna, Rabu (15/1/2024).

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dalil gugatan oleh pemohon, pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan (RahmaTnya Muna).

Majelis hakim MK yang diketuai Suhartoyo meminta KPU selaku termohon untuk mencermati dalil dan petitum yang diajukan oleh pemohon.

Suhartoyo memutuskan, sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 24 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU dan pihak-pihak terkait.

"Sidang kita tunda hingga Jumat, 24 Januari 2025," kata Suhartoyo.