Sentil PDIP, Demokrat: Kalian Dulu Demo Berjilid-jilid Tak Ada Dipidana
Reporter Jakarta
Senin, 01 Juni 2020 / 5:40 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Penangkapan Ruslan Buton oleh tim Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), karena meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya menuai kritik tajam. Tak sedikit politikus mengkritisi sikap Pemerintah dan aparat kepolisian yang alergi terhadap kritik publik.
Menanggapi sikap pemerintah ini, politikus Demokrat Rachland Nashidik bingung karena langkah kritik yang dilakukan oleh Ruslan Buton jauh dari makar atau gerakan melawan negara, karena eks Anggota TNI itu hanya sendiri dan tidak bersenjata.
"Cuma minta Jokowi mundur kok dipidana. Cuma bicara, sendiri, tak ada gerakan massa," kata Rachland lewat akun twitternya, Senin (1/6/2020).
Mantan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat itu lantas membandingkan langkah Ruslan Buton dengan kader dan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mundur dari jabatannya sebagai Presiden secara massa dan berjilid-jilid.
Baca juga: Memaknai Pidato Ketua Partai Rakyat Demokratik di Harla Pancasila
"Sedang kalian dulu demo berjilid-jilid, dari 2007 hingga 2011, minta SBY diturunkan. Tak ada dari kalian dipidana. SBY pun tak bisa kalian jatuhkan," ucapnya.
"Ini cuma sendirian minta Jokowi mundur!," sambungnya di tweet yang sama.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR-RI Arsul Sani menilai Polri telah menggunakan 'pasal karet' dalam UU ITE. Beberapa Pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27 dan Pasal 28 dan juga Pasal dalam KUHP seperti Pasal 207, Pasal 310 dan 311 adalah pasal "karet" yang interpretable 'multi tafsir atau terbuka penafsirannya'.
Baca juga: Tanpa Protap Kesehatan 24 Pekerja Asal Buteng Bebas Masuk di Bombana
"Jadi menurut saya, tidak tepat Polri melakukan proses hukum dengan langsung melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan," kata Arsul Sani kepada Wartawan kemarin.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga meminta Polri agar terukur, dan menahan diri saat menggunakan kewenangannya melakukan upaya paksa dalam penindakan hukum terkait dugaan pelanggaran beberapa pasal UU ITE maupun KUHP.
"Harus hati-hati, apalagi penangkapan terhadap Ruslan Buton ini disorot secara luas oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil. Apalagi yang disampaikan terduga di medsos itu belum menimbulkan akibat apa-apa," tandasnya.
"Apalagi, tindakan Ruslan ini tidak disertai dengan tindak pidana lainnya mengangkat senjata atau pemberontakan terhadap pemerintah," tutup Anggota Komisi III DPR-RI itu.
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Sumarlin