Deretan Kasus Korupsi Tanah Air dengan Kerugian Terbesar Sepanjang Sejarah, Negara Bobol hingga Ratusan Triliun
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 13 Juni 2024
0 dilihat
Deretan kasus Korupsi yang berhasil ditangai KPK, meski negara telah mengalami kerugian hingga ratusan triliun. Foto: Repro Bisnis.co.id
" Sederet kasus korupsi di Indonesia melibatkan mega proyek dengan nilai yang tidak sedikit. Bahkan, kerugian Negara Indonesia mencapai ratusan triliun "
KENDARI, TELISIK.ID - Sederet kasus korupsi di Indonesia melibatkan mega proyek dengan nilai yang tidak sedikit. Bahkan, kerugian Negara Indonesia mencapai ratusan triliun.
PT Timah Tbk tengah menjadi sorotan karena kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi. Kasus ini mengakibatkan kerugian terbesar di Indonesia dengan nominal Rp 271 triliun. Diketahui Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi terbesar.
Berikut ini daftar kasus korupsi dengan kerugian terbesar sepanjang serajarah, dikutip dari beritasatu.com:
Kasus PT Timah Tbk
Kerugian yang dihasilkan oleh PT Timah Tbk karena kasus korupsi komoditas timah mencapai Rp 271 triliun. Kerugian ini termasuk kerusakan hutan dan kawasan non hutan, dengan total kawasan hutan sebesar Rp 223,366 triliun dan kawasan non hutan sebesar Rp 47,703 triliun.
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi salah satu tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah tanpa izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Mulai dari 2015 hingga 2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi tersebut.
Baca Juga: Kemenkumham Komit Kembangkan Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Kasus BLBI
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) juga terjerat kasus korupsi dengan kerugian terbesar yang terjadi pada saat krisis moneter 1997. Akibat lonjakan utang dan kurs rupiah terhadap dolar AS ambruk saat itu, hingga puluhan bank berguguran.
Setelahnya, Bank Indonesia (BI) memberikan suntikan dana sebanyak Rp 147,7 triliun yang dibagikan kepada 48 bank agar tidak kolaps. Saat BI meminta dana tersebut dikembalikan pada negara, para obligor dan debitur justru menghindar dan tidak mengembalikan dana itu hingga sekarang.
Kasus PT Duta Palma Group
Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan di Riau. Kasus tersebut dilakukan Surya Darmadi bersama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir.
Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group. Akibatnya, kerugian keuangan dan perekonomian negara dirugikan sebesar Rp 78 triliun.
Kasus TPPI
Kasus korupsi terbesar di Indonesia yang kedua dilakukan oleh Honggo Wendratno, mantan Direktur Utama PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang saat ini masih berstatus buron. Bahkan, kasus ini juga menyeret Raden Priyono, mantan Kepala BP Migas dan Djoko Harsono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.
Keduanya divonis 12 tahun penjara. Negara mengalami kerugian sebesar USD2,7 miliar atau setara Rp42,4 triliun akibat kasus korupsi ini.
Kasus PT Asabri
Kasus korupsi PT Asabri melibatkan tujuh petinggi yang divonis bersalah dalam kasus pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana dengan pihak swasta. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp22,7 triliun.
Tujuh orang tersebut merupakan petinggi-petinggi PT Asabri dan pihak swasta, yaitu Adam Rachmat Damiri (Direktur Utama PT Asabri 2011-2016), Sonny Widjaja (Dirut PT Asabri 2016-2020), Bachtiar Effendi (Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2008-2014), Hari Setianto (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019), Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan PT Maxima Integra), Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation), dan Lukman Purnomosidi (Dirut PT Prima Jaringan).
Kasus PT Asuransi Jiwasraya
Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) juga merupakan salah satu kasus terbesar di Indonesia. Kasus ini melibatkan enam orang yang sudah divonis bersalah, yaitu Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya), Hendrisman Rahim (mantan Dirut Jiwasraya), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya), Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra), Benny Tjokrosaputro (Dirut PT Hanson International), dan Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera).
Mereka diketahui gagal membayar polis kepada nasabah berkaitan dengan investasi Saving Plan sebesar Rp12,4 triliun. Akibatnya, negara merugi hingga Rp16,8 triliun, bersumber dari IDN Times.
Baca Juga: Jaksa Agung Lantik Kepala Kejati Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto
Kasus Korupsi Bank Century
Kasus korupsi Bank Century juga menjadi salah satu kasus dengan nominal terbesar. Negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp7 triliun. Penetapan Bank Century sebagai bank berdampak secara sistematis, sehingga merugikan negara sebesar Rp6,742 triliun.
Angka tersebut ditambah dengan masalah pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp689 miliar.
Kasus PT Pelindo II
Kasus korupsi PT Pelindo II dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Pelindo, RJ Lino. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 karena telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengadaan quay crane container (QCC) dan mobile crane.
RJ Lino diketahui langsung menunjuk PT HDHM dari China sebagai perusahaan yang bertanggung jawab melakukan pengadaan tiga unit QCC. Dari kasus korupsi ini, negara dirugikan hingga Rp7 triliun. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS