Seorang Ayah di Buton Tega Setubuhi Anak Kandung Demi Kebal dan Awet Muda

Putri Wulandari

Reporter Muna Barat

Jumat, 01 November 2024  /  9:00 am

Pelaku berinisial A saat diamankan di Mapolres Buton. Foto: Ist

BUTON, TELISIK.ID - Seorang ayah asal Desa Waangu-angu, Kecamatan Pasarwajo, Buton tega menyetubuhi anak kandung selama puluhan tahun dengan motif akan mendapatkan ilmu kebal dan awet muda.

Menurut kronologis kejadian yang diungkapkan oleh Kapolres Buton, AKBP Rudi Silaen melalui Kasatreskrim Polres Buton Iptu Helga Riza Deatama, tersangka berinisial A yang merupakan ayah kandung dari korban telah melakukan perbuatan tersebut sejak 10 tahun lalu, sekitar tahun 2013 dan saat itu korban masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar (SD) hingga korban duduk di bangku SMA pada 2023 lalu.

Awalnya, korban berinisial R takut melaporkan perbuatan tersangka karena tidak mendapatkan dukungan dari siapapun, padahal kejadian tersebut telah diceritakan ke ibu kandung dan saudara kandung korban, namun respon ibu kandung hanya memarahi dan menanyakan perihal kejadian itu ke tersangka.

Hingga pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu, korban berani melaporkan perbuatan ayahnya, dan pada 30 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Buton.

Menurut korban, kejadian terakhir persetubuhan itu terjadi sekitar 2023 lalu, saat korban tidur di kamar pribadinya kemudian tersangka masuk ke kamar korban dan langsung menutup pintu.

Baca Juga: Seorang Ayah di Konawe Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun

Kemudian tersangka langsung menutup mulut korban dengan menggunakan kedua tangannya, dan saat itu korban terbangun serta memberontak atau melakukan perlawanan dengan menggerakkan badannya agar terhindar dari tersangka.

Namun karena tenaga tersangka lebih kuat maka korban hanya bisa pasrah atas perbuatan tersebut, korban menceritakan setelah itu tersangka melucuti pakaian korban dan tersangka melancarkan aksinya selama 10 menit, setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban di dalam kamar.

Kasatreskrim Polres Buton itu mengatakan, motif pelaku untuk mendapatkan ilmu kebal serta bisa awet muda, pelaku mendapat petunjuk dari guru spiritualnya.

Baca Juga: Ayah Hamili Anak Kandung Serahkan Diri ke Polisi

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Buton, sementara korban masih kami tenangkan dulu di kantor unit PPA Polres Buton sebab masih merasa depresi,” ujar Iptu Helga via WhatsApp, Jumat (1/11/2024).

Atas perbuatan itu, pelaku diduga melanggar Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak Jo Uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Untuk persetubuhan di bawah umur ini, ancaman hukumannya selama 15 tahun, namun jika dilakukan ayah kandung ditambah 1/3 dari ancaman hukumannya lagi. (C)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS