Selain Pecat Prasetyo Utomo, Polri Harus Ungkap Keterlibatan Jenderal

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Kamis, 16 Juli 2020
0 dilihat
Selain Pecat Prasetyo Utomo, Polri Harus Ungkap Keterlibatan Jenderal
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. Foto: Ist.

" Jika benar surat jalan Djoko Tjandra dibuat sendiri oleh Karo Korwas Bareskrim, dia harus segera diberhentikan, dijebloskan ke penjara. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengakui, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo yang membuat surat jalan Djoko Djandra dan menandatangani sendiri.

"Mengenai surat jalan Djoko Djandra, surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Jadi, dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, bahwa Kabiro tersebut adalah inisiatif sendiri," kata Irjen Argo Yuwono dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020).

Tidak hanya itu, Argo juga menegaskan bila pembuatan surat jalan Djoko Djandra tanpa sepengetahun dan seizin atasan. "Tidak atas izin pimpinan," tegasnya.

Baca juga: Polisi Temukan Dugaan Surat Palsu Hana Hanifah, Pengacaranya Kembali Temui Penyidik

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K. Harman meminta Polri harus mengambil langkah tegas untuk memecat Karo Korwas Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo dan dijebloskan ke dalam penjara.

"Jika benar surat jalan Djoko Tjandra dibuat sendiri oleh Karo Korwas Bareskrim, dia harus segera diberhentikan, dijebloskan ke penjara," desak Benny lewat tweetnya di alun twitter @BennyharmanID.

Tidak sampai situ, politisi senior Demokrat ini meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetyo Utomo untuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam pembuatan surat tersebut, dan dihukum seberat-beratnya.

"Dan diperiksa siapa saja jenderal2 dan pihak2 yg terlibat. Mereka harus diberi hukuman seberat-beratnya. Rakyat Monitor!," pinta Benny.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Haerani Hambali

TAG:

Polri

Polisi

Baca Juga