Seorang Ayah di Konawe Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun

Sigit Purnomo

Reporter

Kamis, 19 September 2024  /  11:26 am

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis, membeberkan kronologi kejadian ayah cabuli anak gadisnya. Foto: Ist.

KONAWE, TELISIK.ID - Seorang warga Kelurahan Amonggedu Baru, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, tega mencabuli anak gadisnya sendiri yang saat ini berusia 17 tahun.

Taulangi, pria berusia 45 tahun, tega mencabuli anak gadisnya bukan hanya sekali tetapi hingga berkali-kali. Peristiwa memalukan ini akhirnya terungkap setelah istri Taulangi melaporkan perbuatan biadab suaminya ke pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis saat dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, saat ini pelaku langsung dilakukan penahanan," ujarnya, Kamis (19/9/2024).

AKP Abdul Azis Husain Lubis menerangkan, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri sejak korban berusia 15 tahun hingga saat ini.

Baca Juga: Ayah di Kendari yang Cabuli Anak Kandung hingga Hamil Diganjar 15 Tahun Penjara

Perbuatan cabul pelaku terungkap setelah korban berani mengungkapkan perbuatan ayahnya kepada pemerintah setempat.

"Awalnya pada hari Sabtu (14/9/2024), jam 18.00 Wita, tersangka memeriksa HP milik korban dan menemukan foto seorang laki-laki yang diduga merupakan pacar korban. Tak terima akan hal itu, pelaku membanting HP milik korban kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe.

Atas perbuatan tersangka, korban merasa sedih dan sakit hati sehingga memutuskan untuk minggat dari rumah, dan menuju rumah Pak Syamsul untuk menceritakan bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah kandungnya.

Selanjutnya Pak Syamsul langsung melaporkan hal itu kepada Kepala Desa Mataiwoi dan Lurah Amonggedo yang kemudian bersama-sama ibu korban ke Polres Konawe untuk melaporkan perbuatan tersangka.

Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Konawe, korban menceritakan awal mula perbuatan cabul tersangka.

Pada bulan Mei 2022 sekitar jam 22.00 Wita pada saat korban sedang tidur di dalam kamarnya, ia merasa ada yang meraba bagian intim tubuhnya.

Baca Juga: Seorang Ayah di Kendari Tega Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun hingga Hamil

Merasa terganggu, korban pun bangun dan mendapati ayahnya tengah duduk di sampinya. Korban sempat ingin teriak namun tersangka meminta korban untuk diam.

Sejak saat itu pelaku beberapa kali menyetubuhi dan mencabuli korban. Setiap kali pelaku menyetubuhi dan mencabuli korban, pelaku selalu mengancam korban jika korban menceritakan kepada orang maka pelaku akan memukul korban.

Kasat reskrim Polres Konawe menyebutkan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pasal 81 ayat (1) Jo. pasal 76D subs pasal 81 ayat (3) subs. pasal 82 ayat (1) Jo. pasal 76E subs pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS