Pisah Ranjang, Istri Ditikam Suami karena Menolak Rujuk

Ones Lawolo, telisik indonesia
Selasa, 20 April 2021
0 dilihat
Pisah Ranjang, Istri Ditikam Suami karena Menolak Rujuk
Pelaku penikaman, Edi Sianipar. Foto: Ist.

" Pelaku ditangkap beserta dengan barang bukti pisau yang dipakainya untuk menikam istrinya. "

MEDAN, TELISIK.ID - Halimah Pinem (28), menjadi korban penikaman suaminya sendiri, hingga harus dirawat di rumah sakit.

Warga Jalan Stela Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu ditikam di rumahnya pada Sabtu 17 April 2021 sekira pukul 17:00 WIB.

Suami yang tega menikam istrinya dengan menggunakan sebilah pisau itu adalah Edi Sianipar (33), warga Jalan Tanjung Selamat, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang.

Setelah menikami istrinya, pelaku akhirnya ditangkap petugas kepolisian dari Sektor Deli Tua, Polrestabes Medan.

Baca juga: BLT Tak Cair, Suami Tikam Istri hingga Kritis

Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim, IPTU Martua Manik membenarkan penangkapan itu. Pelaku ditangkap setelah menikam istrinya.

"Motif dari kejadian itu dikarenakan wanita berusia 28 tahun ini menolak untuk diajak rujuk kembali. Karena beberapa hari ini pisah ranjang mereka," kata Martua kepada awak media saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (20/4/2021).

Atas insiden itu, korban harus dirawat di IGD Rumah Sakit Adam Malik karena mengalami luka robek di lengan sebelah kanan dan mengalami luka tusuk di bawah dada sebelah kiri.

"Pelaku ditangkap beserta dengan barang bukti pisau yang dipakainya untuk menikam istrinya," ucapnya.

Baca juga: Berniat Melerai, Polisi Ini Malah Dibacok

Pengakuan pelaku kepada petugas kepolisian, dia melakukan penikaman terhadap istrinya karena tidak terima pisah ranjang.

"Perbuatan pelaku sudah direncanakan dengan membeli pisau terlebih dahulu di swalayan dan mendatangi istrinya di tempat tinggalnya. Pelaku mengajak rujuk kembali dan pulang ke rumah. Namun istrinya menolak dan tidak mau balik. Saat itu juga pelaku menikam istrinya," ujarnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Nias ini mengukapkan, pelaku akan dijerat pasal 351 KUHpidana.

"Pelaku disangkakan pasal 351 KUHPidana," tandasnya mengakhiri. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga