Ayah di Kendari yang Cabuli Anak Kandung hingga Hamil Diganjar 15 Tahun Penjara

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 12 Februari 2024
0 dilihat
Ayah di Kendari yang Cabuli Anak Kandung hingga Hamil Diganjar 15 Tahun Penjara
LJ (46), merupakan ayah kandung korban (kiri) dan saat ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari (kanan). Foto: Kolase

" Seorang ayah di Kota Kendari tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil empat bulan. Pelaku saat ini, berada dalam penanganan pihak berwajib dan dijerat 15 tahun penjara sesuai peraturan yang berlaku "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang ayah di Kota Kendari tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil empat bulan. Pelaku saat ini, berada dalam penanganan pihak berwajib dan dijerat 15 tahun penjara sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, pelaku diamankan pada Minggu (11/2/2024), sekitar pukul 23.50 Wita, Tindak Pidana (TP) persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak secara berlanjut.

Waktu dan tempat kejadian pada tahun 2023 lalu, bulan Agustus hingga September, di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Baca Juga: Seorang Ayah di Kendari Tega Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun hingga Hamil

Pelapor WS (Ibu Kandung Korban), sedangkan korban, Mawar (nama samaran) seorang lelajar SMA, dan LJ (41) merupakan ayah korban tersebut.  

Lebih lanjut, kasat Reskrim menjelaskan, awalnya sekitar bulan Agustus 2023 pelaku LJ pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk berat, dan masuk kedalam kamar dan langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan.

Saat itu pelapor (Ibu kandung korban) tidak berada di rumah kemudian pada sekitar bulan September 2023, kembali pelaku pulang kerumah dalam keadaan mabuk dan melakukan persetubuhan, yang kedua kalinya dan mengakibatkan korban saat ini dalam keadaan hamil.

Untuk dasar hukuman, kata Fitrayadi, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, korban telah mendapatkan perbuatan yang tidak senonoh dari ayahnya itu sejak masih duduk di bangku SMP hingga korban duduk di bangku SMA.

Baca Juga: Polresta Kendari Ungkap Awal Mula Insiden Peluru Nyasar hingga Mengenai Bocah Sedang Tidur

Saat ibu korban mengetahui, ia langsung melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kendari.

Dari keterangan kakak korban, Wawan (nama samaran), warga Kota Lama yang sedang mendampingi ibunya saat melaporkan kasus pencabulan tersebut, mengaku bahwa dirinya merasa curiga melihat pertumbuhan adiknya yang bentuk tubuhnya agak lain dan perilakunya mencurigakan.

Dari dasar tersebut, ia mencoba menyampaikan kepada kedua orang tuanya dan mendiskusikan perubahan adiknya. Ia dan ibunya kaget dan tidak percaya ketika ayah kandungnya mengakui bahwa korban telah hamil. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga