Seorang Wanita di Buton Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Dana Proyek Rp 1,6 Miliar

Putri Wulandari

Reporter Muna Barat

Sabtu, 15 Juni 2024  /  7:25 pm

Tersangka atas nama Wa Ode Nuryani (tengah) diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp 1,6 miliar. Foto: Ist

BUTON, TELISIK.ID - Seorang wanita di Kelurahan Pasarwajo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton diduga menggelapkan dana proyek sebesar Rp 1,6 miliar kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Diketahui, tindak pidana penggelapan dana itu terjadi pada Agustus-Januari 2023 lalu. Menurut tim penyidik, dari rentang waktu Mei 2023 hingga Juli 2023 lalu tersangka atas nama Wa Ode Nuryani alias Yani memanfaatkan kedekatannya dengan korban bernama La Ode Alidu.

Dalam memanfaatkan kedekatannya, tersangka tersebut meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk membantu tersangka menyelesaikan proyek, sehingga korban memberikan uang senilai Rp 3,5 miliar.

Baca Juga: Oknum Perwira TNI Berpangkat Letda Diduga Gelapkan Uang Kesatuan Rp 876 Juta untuk Main Judi Online

"Alasannya kekurangan modal untuk selesaikan proyek, uang tersebut diserahkan tidak satu kali tetapi berangsur-angsur," ujar Kasatreskrim melalui Kanit Pidum Polres Buton, Bripka Zabar via WhatsApp, Sabtu (15/6/2024).

Ia mengatakan, dalam pemberian uang tersebut awalnya dilakukan pada Agustus 2022. Saat itu korban menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar melalui seorang lelaki bernama Mimin Muslimin.

Kemudian pada September-Oktober 2022 lalu, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta dan uang tersebut diserahkan melalui tersangka berinisial LD. R, selanjutnya pada November 2022 lalu korban kembali menyerahkan uang secara tunai kepada tersangka sebesar Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah).

Pada Januari 2023 lalu, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp 800 juta tepatnya di kediaman tersangka, kemudian kembali menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta.

Kemudian dari rentang waktu Mei-Juli 2023, korban meminta kembali uang yang telah dititipkan dan diserahkan kepada tersangka. Namun, tersangka tidak mengembalikan seluruh uang korban.

Tersangka hanya mengembalikan sebesar Rp.1.844.000.000 (satu milyar delapan ratus empat puluh empat juta rupiah) dengan alasan bahwa uang korban sementara digunakan untuk keperluan pekerjaan.

Hingga saat ini, tersangka tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan sisa uang korban, sehingga korban merasa uangnya telah digelapkan oleh tersangka dengan sisa uang sekitar Rp.1.656.000.000 (satu milyar enam ratus lima puluh enam juta rupiah).

Sementara itu, saat dihubungi oleh Telisik.id, Kasat reskrim Polres Buton, Iptu Helga mengatakan, atas dugaan tersebut tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca Juga: Ketuk Palu Lima Terdakwa Kasus Korupsi Bandara, Eks Bupati Buton Selatan La Ode Arusani Divonis 9 Tahun Penjara

Sehingga perkara tersebut saat ini, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Buton telah menyerahkan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Buton pada 11 Juni 2024 Lalu.

Penyerahan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/19/III/2023/SULTRA/RESKRIM tanggal 4 Maret 2024 dan surat Kapolres Buton Nomor: B/9.a/IV/2024/Reskrim Sek tanggal 9 April  2024 perihal pengiriman berkas perkara tersangka serta surat Kepala Kejaksaan Negeri Buton Nomor: B-1310/P.3.18/Eoh.1/06/2024 tanggal 9 Juni 2024 perihal penyidikan sudah lengkap (P21).

"Betul, sekarang tersangka sudah menjadi tanggung jawab jaksa karena untuk proses penyidikan dari kepolisian, dan telah dinyatakan p21 oleh kejaksaan," pungkasnya. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS