Setahun Lebih Buron, Tersangka Penganiayaan Ditangkap Buser77
reporter
Selasa, 20 September 2022 / 10:42 am
KENDARI, TELISIK.ID - Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari berhasil menangkap IW (32), tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban MZ (15) meninggal dunia.
Tersangka IW ditangkap pada Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 18.00 Wita, di mana penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor 34 tanggal 20 Maret 2021.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, kejadiannya terjadi pada tahun lalu tepatnya pada hari Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku bersama rekan-rekannya datang ke Hotel Green di Jalan AH. Nasution Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
"Tersangka IW ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan," ungkapnya, Selasa (20/9/2022).
Lanjut Fitrayadi, pada saat itu korban berada di dalam kamar hotel dan selanjutnya pelaku membawa korban keluar dari hotel. Ketika berada di samping hotel, pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukuli dan menikam korban pada bagian pinggang sebelah kanan dengan 3 tusukan.
Baca Juga: Polisi Sita Aset Bos Judi Online di Sumatera Utara, Diduga Hasil Pencucian Uang
"Korban sempat dilarikan ke salah satu rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis. Namun nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 21 Maret 2021," ujarnya AKP Fitrayadi.
Sementara menurut keterangan pelaku IW kepada polisi, tersangka melakukan penganiaan tersebut dipicu karena persoalan sewa rental mobil yang tidak dibayar oleh korban di tempat kerja pelaku.
Baca Juga: Kasus Dugaan Ijazah Sarjana Hukum Palsu Milik Pengacara Ini Naik Status
“Korban bersama teman-temannya rental mobil di tempat kerja tersangka, namun tidak dibayar. Dalam keadaan mabuk, tersangka dan temannya menemukan korban lalu terjadilah penganiayaan tersebut, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Diketahui, tersangka IW merupakan DPO Polresta Kendari sejak tanggal 20 Maret 2021. Sementara tersangka lain telah ditangkap lebih dulu dan telah dilakukan Tahap II ke Kejari Kendari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka IW dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun penjara. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Haerani Hambali