Diduga Menangkan Perusahaan Cacat Administrasi, Pokja UKPBJ Buton Dituding Curang

Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 06 September 2022
0 dilihat
Diduga Menangkan Perusahaan Cacat Administrasi, Pokja UKPBJ Buton Dituding Curang
Pokja UKPBJ Buton diduga main curang soal menangkan penrusahaan yang diduga cacat administrasi. Foto: Sindo.news

" Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Buton dituding telah memenangkan perusahan yang dinilai cacat administrasi "

BUTON, TELISIK.ID - Dugaan kecurangan pada tender proyek pembuatan perahu/kapal penangkapan ikan, untuk perairan laut berukuran lebih kecil dari 5 GT (Pembuatan armada tuna Hand Line) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Buton, terendus.

Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Buton dituding telah memenangkan perusahan yang dinilai cacat administrasi.

Hal itu dibuktikan dengan sikap salah satu perusahan calon pemenang yakni, CV ADN Perkasa yang menyanggah keputusan Pokja pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Dalam sanggahannya, pihak CV ADN Perkasa menuding bila perusahan pemenang tender yakni CV Randika Jaya Abadi belum masuk dalam keanggotaan asosiasi perusahaan konstruksi. Karena itu, panitia pemeriksa tidak melihat atau memperhatikan, apakah perusahan tersebut telah memiliki surat Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang dikeluarkan oleh asosiasi atau LPJK.

"Selain itu, perusahaan tersebut belum melakukan proses Pengukuhan Kena Pajak (PKP) pada pelayanan pajak," terang Direktur CV ADN Perkasa, Darisman, kepada awak media, Senin (5/9/2022).

Ironisnya lanjut dia, pihak Pokja menjawab sanggahan itu melalui surat. Padahal seharusnya sanggahan itu dijawab di link resmi LPSE Pemda.

"Ini yang semakin membuat kami kebingungan. Saya kira semua ada aturannya. Kok kenapa harus bersurat, bukan menjawab di link Pemda," nilainya.

Menanggapi hal itu, Pokja melalui surat jawaban sanggahan Nomor: 12/Pokja-BTN/J-SH/VII/2022, membenarkan bahwa Pokja tidak mengevaluasi SKP seperti dalam sanggahan CV ADN Perkasa.

Baca Juga: Calon Pendeta Diduga Cabuli Sejumlah Jemaat

Alasannya, Pokja memahami bila SKP merupakan daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan yang dibuat oleh peserta yang wajib tertuang dalam dokumen Nomor: 03.5/KONST/DKP/VII/2022 tanggal 1 juli 2022 BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Poin (29.12) Huruf (j) Bab V Lembar Data Kualifikasi, Persyaratan Kualifikasi Poin (B) Nomor (10).  

"Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan, walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka apabila pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi, maka dinyatakan gugur, dikenakan sanksi daftar hitam dan pencairan jaminan pekerjaan," terang Pokja dikutip dalam surat balasan sanggahannya.

Terkait belum dilakukannya PKP terhadap perusahan pemenang, lanjut Pokja, tidak menjadi syarat kualifikasi yang harus dipenuhi oleh peserta. Sehingga tidak menjadi bahan yang wajib dievaluasi.

Untuk wajib dievaluasi hanya Nomor NPWP peserta dengan status keterangan wajib pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.

"Terkait hal yang berhubungan dengan perpajakan, syarat kualifikasi sesuai dokuken pemilihan Nomor: 03.5/KONST/DKP/VII/2022 tanggal 1 juli 2022," pungkas Pokja.

Menanggapi surat jawaban Pokja, Wakil Direktur CV ADN Perkasa, Isnan Arif menilai, tindakan Pokja menjawab sanggahan penyanggah tidak prosedural. Harusnya, alasan Pokja dilakukan pada aplikasi LPSE resmi Pemda sebagaimana yang dilakukan oleh pihak penyanggah.

Dengan demikian, apa yang dilakukan Pokja sangat bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

"Surat sanggahan ini juga tidak masuk akal karena dalam ketentuan pengadaan, di mana waktu masa sanggah yang diberikan selama 5 hari kerja dan dijawab paling lama 3 hari setelah berakhirnya masa sanggah tersebut. Tapi faktanya Pokja menjawab secara manual, itu pun jawaban itu kami terima 19 Agustus 2022," beber Isnan Arif.

Selain itu lanjutnya, pada poin 1 sanggahan yang diajukan kurang begitu berkenan. Pasalnya, dalam dokumen pemilihan pada paket tersebut masuk kategori jenis pekerjaan konstruksi, bukan pekerjaan lainnya.

Baca Juga: Terduga Kurir Ganja Asal Aceh Ditangkap, Ini Modusnya Kelabui Polisi

Dengan demikian, penyedia yang hendak mengikuti tender pekerjaan tersebut wajib memiliki IUJK/SBU Konstruksi. Atau perusahan tersebut telah mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) sekaligus SKP dari asosiasi atau LPJK.

;"Sedangkan pada poin dua sanggahan kami terkait PKP bukan hanya pembuatan faktur pajak. Tetapi menjadi kewajiban jika perusahaan tersebut mengelola dana di atas Rp 3 miliar," nilainya.

"Kemudian, perusahaan pemenang tersebut sampai tanggal 7 juli 2022 diduga kuat belum memiliki IUJK dan SBU. Dengan demikian perusahan pemenang tender tersebut tidak memenuhi syarat kualifikasi," pungkasnya.

Perlu diketahui, paket dengan kode tender 4068451 menggunakan anggaran daerah sebesar Rp 4.620.000.000. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga