Kasus Dugaan Ijazah Sarjana Hukum Palsu Milik Pengacara Ini Naik Status
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 19 September 2022
0 dilihat
Razman Arif Nasution (kanan) adalah pengacara yang dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara atas dugaan ijazah palsu. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Perkara dugaan ijazah palsu milik Razman Arif Nasution yang dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara naik status. Dari penyelidikan menjadi penyidikan "
MEDAN, TELISIK.ID - Perkara dugaan ijazah palsu milik Razman Arif Nasution yang dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara naik status. Dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pelapor dalam perkara ini, Syamsul Chaniago, warga Kota Medan menegaskan itu kepada awak media melalui selularnya.
"Iya benar, hari ini. Perkara dugaan ijazah sarjana hukum palsu milik Razman Arif Nasution yang saya laporkan ke Polda Sumatera Utara sudah naik status. Dari penyelidikan menjadi penyidikan, artinya polisi tidak main-main dalam menangani perkara ini," ungkap Syamsul Chaniago, Senin (19/9/2022).
Menurut Syamsul, penyidik yang menangani perkara ini telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Isinya menyatakan, perkara itu sudah naik ketahap penyidikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Artinya, Razman Arif Nasution yang diduga memiliki ijazah sarjana hukum diduga palsu dari Universitas Ibnu Khaldun harus lebih koperatif ketika ada dijadwalkan pemanggilan untuk diperiksa oleh petugas kepolisian. Jangan mangkir lagi ya, soalnya sudah dua kali dia (Razman) mangkir saat proses klarifikasi," tambahnya.
Baca Juga: Polisi Sita Aset Bos Judi Online di Sumatera Utara, Diduga Hasil Pencucian Uang
Artinya, dengan naiknya status penyelidikan menjadi penyidikan. Syamsul Chaniago yakin perkara itu tetap ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara di Kota Medan.
"Artinya, penyidik dapat mempertimbangkan berbagai aspek. Permintaan Razman bahwa perkara ini agar dilimpahkan ke Bareskrim. Saya yakin penyidik akan mempertimbangkan suatu hal yang baik dalam menangani perkara ini," tuturnya.
Diakuinya, jika perkara ini dilimpahkan ke Bareskrim. Maka akan sulit dijalankannya penyelidikan dan penyidikan. Karena, Syamsul Chaniago selalu pelapor merupakan warga Kota Medan. Begitu juga dengan saksi yang dimilikinya.
"Kemudian, Razman Arif Nasution juga warga Kota Medan. Bahkan, saya dan Razman masih memiliki tempat tinggal di satu Kecamatan. Yaitu Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Jadi, alangkah baiknya jika perkara ini tetap ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Saya juga yakin penyidik disini (Polda Sumatera Utara) akan lebih profesional menangani perkara ini," terangnya.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengatakan, perkara itu masih ditangani oleh Ditreskrimum.
"Sampai saat ini, hari ini masih ditangani oleh Ditreskrimum. Apakah kasus ini akan dikirim ke Bareskrim, kami berkomunikasi dahulu dengan penyidik yang menanganinya," ungkapnya.
Baca Juga: Menelisik Keanehan Kasus Pencabulan Siswi SD di Buton Selatan
Menurut Hadi, dalam dugaan ijazah. Razman dilaporkan lebih dari satu pelapor dan bukan hanya di Mapolda Sumatera Utara.
"Karena laporannya tidak hanya satu, objeknya sama, makanya bisa saja kasus ini nantinya ditangani Bareskrim. Tapi, sampai hari ini perkara masih ditangani Polda Sumatera Utara," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Syamsul Chaniago melaporkan Razman Arif Nasution atas dugaan ijazah palsu, laporannya sesuai dengan Nomor: STTLP/B/1300/VII/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Juli 2022. Pria ini adalah mantan klien dari Razman Arif Nasution. Namun, akhirnya dia diduga menjadi korban penipuan. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin