Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Tapi Enggan Disebut Mangkir

Mustaqim, telisik indonesia
Selasa, 14 November 2023
0 dilihat
Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Tapi Enggan Disebut Mangkir
Ketua KPK, Firli Bahuri, di Gedung KPK usai memberi keterangan kepada wartawan terkait ketidakhadirannya untuk diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (14/11/2023). Foto: Humas KPK

" Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (14/11/2023) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (14/11/2023).

Filri mengatakan, belum bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus tersebut. Dia beralasan, karena Selasa ini bertepatan dengan jadwal pemanggilan dirinya oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Firli menjelaskan, untuk panggilan di Polda Metro Jaya, Kepala Biro Hukum dengan tim Koordinasi Supervisi (Korsup) sudah berkoordinasi sejak kemarin dengan Polda Metro Jaya, jika dirinya akan datang dalam waktu dekat, tapi bukan Selasa ini.

“Dan itu sudah dikomunikasikan dengan penyidik. Jadi, tidak benar kalau saya mangkir. Itu prinsip. Kita akan hadir, tadi sudah dikoordinasikan kepada penyidik Polda Metro Jaya oleh Kepala Biro Hukum dan Pendamping KPK dari Korsup,” kilah Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Mangkir Penuhi Panggilan Penyidik, Polda Metro Jaya Didesak Jemput Paksa Firli Bahuri

Surat yang dikirimkan ke Polda Metro Jaya, Firli menyebutkan Selasa ini sudah dijadwalkan agenda klarifikasi oleh Dewas KPK. Namun, dia mengaku baru menerima surat balasan dari Dewas pada Selasa pagi tadi terkait penundaan klarifikasi.

“Sebagaimana surat yang disampaikan Dewas bahwa dengan surat Dewas Nomor 431 seyogianya hari ini kami diminta keterangan oleh Dewas dan kami sudah konfirmasi ke Dewas dengan surat Nota Dinas Nomor 14 angka 0601/11/2023 tanggal 13 November kemarin, kita sampaikan bahwa saya akan hadir hari ini di Dewas,” beber Firli.

Meski Firli mengaku sudah menyampaikan akan memenuhi panggilan Dewas KPK, pihak Dewas sendiri berhalangan.

“Dewas memberi tahu ke kami tadi pagi, ada surat resmi ke kita bahwa hari ini Dewas rupanya ada kegiatan lain di Yogyakarta kalau enggak salah. Ini ada suratnya,” ujarnya.

Setelah tahu jika Dewas KPK berhalangan untuk memeriksanya, Firli pada Selasa ini terlihat memimpin konferensi pers kasus dugaan korupsi Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, dan kawan-kawan di Gedung KPK.

Firli seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya pada Selasa (7/11/2023) lalu. Namun, Firli absen dalam pemeriksaan dengan dalih menghadiri kegiatan dinas KPK di Aceh. Penyidik Polda Metro Jaya lalu menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada Selasa hari ini.

Surat panggilan sudah dikirim dan diterima di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (10/11/2023) lalu. Tapi, Firli lagi-lagi tak hadir dalam agenda pemeriksaan hari Selasa ini. Firli berkilah sudah berkirim surat ke Polda Metro Jaya.  

Mengkonfirmasi alasan ketidakhadiran Firli memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, membenarkan adanya surat tersebut. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPK.

“Dikarenakan pada hari yang sama, waktu yang sama, saksi FB selaku ketua KPK RI memenuhi undangan klarifikasi kedua dari Dewas KPK RI, yang dilaksanakan pada hari ini (Selasa, 14/11/2023, red) di Gedung Merah Putih KPK RI,” ungkap Ade kepada wartawan, Selasa ini.

Dalam surat itu, kata Ade, Firli juga meminta kepada tim penyidik supaya pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap dirinya sebagai saksi dapat dilakukan di Bareskrim Polri.

Merespon surat dari Firli, Ade mengatakan bahwa tim penyidik akan melakukan konsolidasi untuk menentukan waktu pemeriksaan serta permintaan agar pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.

“Koordinasi terus kita lakukan dengan Biro Hukum KPK RI terkait dengan waktu yang akan nanti ditentukan untuk pemeriksaan keterangan tambahan terhadap yang bersangkutan,” jelas Ade.

Ade tak menjelaskan alasan Firli kembali meminta agar pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri. “Mungkin bisa ditanyakan kepada beliau langsung ya,” kata Ade.

Baca Juga: ICW Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Pengecut, Polda Metro Jaya Kumpul Keterangan Ahli

Pada pemeriksaan pertama Firli sebagai saksi yang dilakukan 24 Oktober 2023 lalu juga dilakukan di Bareskrim Polri. Firli saat itu awalnya dijadwalkan diperiksa di ruang penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tapi dia meminta agar pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.

Sementara itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, menolak permohonan praperadilan SYL terhadap KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim dalam putusannya memutuskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI oleh KPK tetap dilanjutkan.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak praperadilan pemohon, dan membebankan biaya kepada pemohon,” kata Alimin saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka SYL oleh KPK, kata Alimin, telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan. (B)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga