Polisi Sita Aset Bos Judi Online di Sumatera Utara, Diduga Hasil Pencucian Uang

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 19 September 2022
0 dilihat
Polisi Sita Aset Bos Judi Online di Sumatera Utara, Diduga Hasil Pencucian Uang
Markas Polda Sumatera Utara, tempat proses tindak pidana perjudian online yang telah menetapkan Apin BK dan Niko sebagai tersangka. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Ditresrimsus Polda Sumatera Utara menyita 7 unit gedung atau rumah mewah milik bos judi online bernama Apin BK "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara menyita 7 unit gedung atau rumah mewah milik bos judi online bernama Apin BK.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra membenarkan penyegelan itu.

"Iya, ada beberapa aset milik ABK (Apin BK) yang disita oleh tim Subdit Fismondev Ditresrimsus Polda Sumatera Utara. Terkait kepemilikan dari ABK yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan judi online," kata Herwansyah Putra, Senin (19/9/2022).

Selain menjerat tindak pidana perjudian terhadap Apin BK, Polda Sumatera Utara juga menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menyegel aset miliknya.

Kasubdit II/Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, AKBP P Samosir memimpin penyegelan dan penyitaan aset ABK. Ada beberapa lokasi yang dilakukan penyegelan.

Baca Juga: Menelisik Keanehan Kasus Pencabulan Siswi SD di Buton Selatan

Ke tujuh Gedung itu berada di tiga lokasi, yang masih berada di Komplek Cemara Asri, yakni warung warna warni sebanyak 4 unit, dua unit di Jalan Bulevalt Timur No 28 S dan 28 T. Kemudian, Gedung ZVNO Coffe & Poastery satu unit yang lokasinya berseberangan jalan dengan warung warna warni.

"Penyegelan disaksikan oleh satuan pengamanan (Satpam) perumahan dan pihak yang berkompeten lainnnya," tuturnya.

Informasi yang dihimpun, penyegelan pertama dilakukan di gedung warung warna warni yang merupakan lokasi beroperasinya judi online dan dilanjutkan dengan gedung atau rumah yang lainnya.

Petugas juga menempelkan spanduk dirumah itu yang isinya"Rumah Ini Dalam Pengawasan Subdit II/Firmondev Ditreskrimsus Polda Sumut, Terkait Laporan Polisi Nomor: LP/A/1473/VIII/2022/SPKT.Ditreskrimsus.Polda Sumatera Utara. Dilarang Dialihkan ke pihak lain".

"Penyitaan aset milik Apin BK alias Jhoni merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Penerapan kedua pasal tersebut sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumatera Utara untuk membuat efek jera kepada para bandar atau pengelola perjudian di Sumatera Utara," terangnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, perkara judi online ini sudah tahap penyidikan.

"Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama Apin BK alias Jhoni dan Niko Prasetyo yang merupakan Leader atau pimpinan operator judi online milik Apin BK," kata Hadi

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak Tak Ditahan, Polisi Disebut Tak Punya Hati Nurani

Terhadap Niko Prasetyo, penyidik telah mengirimkan tahap pertama berkas pemeriksaannya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara.

"Sedangkan untuk ABK, statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, penyidik masih terus mencari keberadaan," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra langsung memimpin penggerebekan lokasi perjudian di warung warna warni yang berada di Kompleks Cemara Asri, Selasa 9 Agustus 2022 dini hari. Ada 7 unit ruko atau rumah toko yang digeledah.

Dari hasil penggeledahan, totalnya ada 18 ruangan mengoperasikan beberapa website, ada 18 jenis judi online. Selain itu, tim juga mengamankan 264 layar monitor 150 CPU, 24 unit laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, kartu Telkomsel 560 buah, 20 unit CCTV. Omsetnya mencapai Rp 1 miliar perharinya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga