SiLPA Muna 2019 Rp 53 Miliar

Sunaryo

Reporter Muna

Minggu, 30 Agustus 2020  /  1:47 pm

Bupati Muna, LM Rusman Emba. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID-  DPRD bersama Pemkab Muna saat ini tengah melakukan perhitungan anggaran tahun 2019. Setelah itu, Pemkab akan mengajukan dokumen KUA/PPAS RAPBD-P untuk dibahas bersama.

Di perhitungan APBD 2019, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)  kurang lebih sebesar Rp 53 miliar.  Anggaran itu tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Muna, LM Rusman Emba menerangkan, SiLPA muncul karena adanya sumber pendanaan yang tidak diselesaikan pada tahun berkenaan. Artinya, ada item pekerjaan yang sudah selesai, namun belum terbayarkan, sehingga pembayarannya akan dimasukan pada APBD-P.  

"Jadi ada namanya SiLPA tetap dan bebas," kata Rusman, Sabtu (29/8/2020).

Baca juga: Letusan Gunung Lumpur Kesongo dari Sudut Pandang Geologi

Untuk SiLPA tetap, tidak bisa diganggu gugat. Peruntukannya sudah jelas. Sementara SiLPA bebas, bisa digunakan untuk pembiayaan kegiatan baru. Untuk kegiatan baru, Rusman lebih memfokuskan untuk kebutuhan infrastruktur yang mendesak dan penanganan COVID-19.

"Adanya SiLPA ini sangat membantu Pemkab untuk dialokasi pada kegiatan yang mendesak," ujar mantan Ketua DPRD Sultra itu.

Sementara itu, Ketua DPRD Muna, La Saemuna mengaku, belum mengetahui persis berapa besar SiLPA tahun 2019. Pasalnya, hingga saat ini, komisi tengah melakukan pembahasan bersama OPD.

"Masih dibahas, nanti bisa ketahuan ketika sudah dibawa ke rapat gabungan komisi," singkat Ketua DPC Hanura Muna itu.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali