Wajib Pilih Pilkades di Muna 100.753 Jiwa
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 22 September 2022
0 dilihat
Ketua PPKD Mabodho, La Ode Nazirun menyerahkan DPT ke BPD. Foto: Sunaryo/Telisik
" Jumlah keseluruhan wajib pilih berdasarkan pemutakhiran data yang dilakukan panitia pemilihan kepala desa (PPKD) mencapai 100.753 jiwa "
MUNA, TELISIK.ID - Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 124 desa di 22 kecamatan di Kabupaten Muna, telah ditetapkan.
Jumlah keseluruhan wajib pilih berdasarkan pemutakhiran data yang dilakukan panitia pemilihan kepala desa (PPKD) mencapai 100.753 jiwa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam menerangkan, pemutakhiran data pemilih dilakukan mengacu pada DPT berkelanjutan dari KPU. Di mana, PPKD mencocokkan langsung berdasarkan KTP-el dan kartu keluarga (KK).
Untuk sebaran wajib pilih terbanyak berada di Desa Kontumere dengan jumlah 1.922 wajib pilih. Kemudian disusul Desa Lagasa 1.790, Mabodho 1.637 dan Tapi-Tapi 1.579 wajib pilih.
"DPT itu menjadi dasar untuk pencetakan surat suara," kata Rustam, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Pemda Muna Barat Harap Regsosek BPS Sukses di Masyarakat
Proses pencetakan surat suara dilakukan setelah penetapan calon kades. Surat suara dicetak berdasarkan DPT ditambah 5 persen.
"Total suara yang akan dicetak sebanyak 105.791 lembar," sebutnya.
Baca Juga: Wanita Lansia Ini Diduga Dianiaya 7 Oknum Polisi Bertugas di Simalungun
Sementara itu, Ketua PPKD Mabodho, La Ode Nazirun menerangkan, proses penetapan DPT diawali dengan verifikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang acuannya dari DPT pilkada. DPS itu kemudian dilakukan perbaikan dengan mamasukkan pemilih pemula yang memenuhi syarat dan mengeluarkan yang telah meninggal dunia.
"Setelah DPS diumumkan, langsung ditetapkan menjadi DPT," katanya.
DPT yang sudah ditetapkan kemudian diserahkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang selanjutnya disetor ke desk pilkades kabupaten. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali