Kajati dan Wakajati NTT Dimutasi, Ini Penggantinya

Berto Davids, telisik indonesia
Minggu, 20 Februari 2022
0 dilihat
Kajati dan Wakajati NTT Dimutasi, Ini Penggantinya
Kajati NTT, Dr. Yulianto, termasuk pejabat yang dimutasi oleh Kejagung RI. Foto: Ist.

" Mutasi jabatan itu berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejagung RI "

KUPANG, TELISIK.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejagung pada Sabtu (19/2/2022).

Mutasi jabatan itu berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejagung RI.

Sedikitnya ada 66 orang yang dimutasi Jaksa Agung ST Burhanudin dalam SK yang ditandatanganinya itu. Para pejabat yang tak luput dari kebijakan rotasi itu, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam SK mutasi yang diperoleh Telisik.id Minggu (20/2/2022), ada pergantian posisi, baik dari Kajati, Kajari maupun beberapa Kapuspenkum.

Kajati NTT, Dr. Yulianto sendiri dimutasi menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI. Sementara Wakajati NTT, juga posisinya diganti.

Kajati NTT yang semula dijabat Dr. Yulianto kini diganti oleh Hutama Wisnu, SH. MH yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Riau. Sedangkan Wakajati NTT kini diganti oleh Agus Sahat, ST Lumban Gaol yang sebelumnya menjabat sebagai koordinator pada JAM Pidsus Kejati NTT.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kolut Tertinggi Kedua Setelah Narkotika

Dengan demikian, pejabat yang dimutasi itu akan bertugas di wilayah yang sudah ditentukan dan program yang ditinggalkan akan dilanjutkan oleh penggantinya.

Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti sejumlah kasus yang ditinggal Kajati sebelumnya.

Baca Juga: Masyarakat yang Terkonfirmasi Positif COVID-19 di Butur, Belum Diketahui Variannya

Kasus yang ditinggalkan itu, kata dia, akan ditindaklanjuti oleh bidang-bidang tugas di Kejati NTT di bawah kepemimpinan Kajati baru.

Meski ia tidak merinci beberapa kasus yang ditinggal Kajati sebelumnya, namun pihaknya berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan selanjutnya.

"Kita akan lanjutkan semua kasus di bawah perintah Kajati baru. Apapun itu akan kita kabari perkembangannya," kata Abdul. (C)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga