Sinyal Positif Cukai Rokok Tak Dinaikan Pemerintah di 2026

Ahmad Jaelani

Reporter

Selasa, 30 September 2025  /  8:19 am

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (dua kanan). Foto: Instagram@airlanggahartarto_official

JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 memberi sinyal positif bagi industri hasil tembakau.

Keputusan ini dinilai memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus membuka ruang penguatan sistem pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang masih marak di pasar domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah sejalan dengan kebutuhan industri.

“Saya rasa bagus, karena tentu kita melihat dengan cukai yang tidak berubah. Kepastian kepada industri-nya sudah menjadi jelas,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (30/9/2025).

Menurut Airlangga, konsistensi kebijakan sangat dibutuhkan mengingat industri hasil tembakau menyerap banyak tenaga kerja dan menjadi salah satu sektor penyumbang penerimaan negara.

Baca Juga: Bea Cukai Kendari Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp 4,1 Miliar

Dengan cukai yang tetap, para produsen memiliki kepastian untuk mengatur strategi bisnis dan keberlanjutan usahanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai rokok tidak akan dinaikkan pada tahun depan. Keputusan ini diambil setelah pihaknya berdiskusi langsung dengan sejumlah produsen rokok besar, seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.

“Jadi 2026, tarif cukai nggak kita naikkin,” kata Purbaya.

Purbaya menambahkan, fokus utama Kementerian Keuangan saat ini adalah pemberantasan peredaran rokok ilegal, baik produk dari dalam negeri maupun luar negeri. Ia menilai maraknya rokok ilegal menyebabkan potensi penerimaan negara hilang, mengingat produk tersebut tidak membayar pajak.

Untuk itu, Purbaya menyiapkan sistem khusus bagi industri hasil tembakau melalui konsep sentralisasi. Dalam skema ini, industri rokok akan diarahkan masuk ke kawasan khusus yang dilengkapi dengan mesin, gudang, pabrik, dan bea cukai.

“Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana jadi konsepnya sentralisasi. One stop service ini sudah jalan di Kudus dan Pare Pare. Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya,” ujarnya.

Ia optimistis, strategi ini akan membuat rokok ilegal masuk dalam sistem resmi sehingga tetap memberikan kontribusi kepada negara. Selain itu, kebijakan ini juga dirancang agar tidak hanya menguntungkan perusahaan besar, tetapi juga membuka peluang bagi industri kecil.

“Jadi mereka bisa masuk ke sistem kita nggak hanya bela perusahaan-perusahaan besar tapi kecil bisa masuk ke sistem dan tentunya bayar cukai. Kan kita atur mereka bisa kerja sama perusahaan-perusahaan besar,” paparnya.

Purbaya juga menegaskan langkah ini tidak dimaksudkan untuk mematikan industri kecil, melainkan menjaga keberlangsungan mereka.

Baca Juga: Daftar dan Jenis Harga Rokok Naik 2025, Imbas dari Cukai PMK

“Kalau kita bunuh semua matilah mereka jadi tujuan kita untuk ciptakan lapangan kerja tidak terpenuhi juga. Jadi kita harus buat satu sistem khusus IHT,” jelasnya.

Dengan kebijakan cukai yang tidak berubah di 2026 serta penerapan sistem sentralisasi, pemerintah berharap industri hasil tembakau dapat tumbuh lebih sehat dan teratur.

Di sisi lain, strategi ini juga menjadi upaya konkret negara untuk menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini menggerus penerimaan cukai. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS