PPPK Paruh Waktu 2025 Terima THR Natal? Berikut Ketentuannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 20 November 2025
0 dilihat
PPPK Paruh Waktu 2025 Terima THR Natal? Berikut Ketentuannya
Pertanyaan tentang hak THR Natal bagi PPPK paruh waktu 2025 semakin ramai dibahas publik. Foto: Repro Jatengprov.

" Pegawai yang telah dinyatakan lulus mulai menerima Surat Keputusan (SK) dari instansi masing-masing "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pertanyaan mengenai apakah PPPK paruh waktu akan menerima THR Natal 2025 semakin banyak muncul seiring proses penempatan pegawai berlangsung, memunculkan kebutuhan penjelasan aturan resmi yang mengatur hak tunjangan bagi aparatur berstatus perjanjian kerja tersebut.

Proses pengangkatan dan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 kini terus berjalan di berbagai daerah.

Pegawai yang telah dinyatakan lulus mulai menerima Surat Keputusan (SK) dari instansi masing-masing, sebagai dasar legal untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai mekanisme yang berlaku.

PPPK paruh waktu, sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), bekerja dengan durasi lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, namun tetap memiliki hak sebagai pegawai pemerintah berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam SK tersebut.

Melansir Tribunnews, Kamis (20/11/2025), pada dokumen SK yang diterbitkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah, biasanya tertera rincian mengenai kontrak kerja, jam tugas, besaran penghasilan, hingga fasilitas pendukung yang melekat pada status kepegawaian.

Setelah pegawai memperoleh Nomor Induk, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), serta TMT, maka penugasan dapat dilaksanakan secara penuh sesuai kesepakatan kontraktual.

Dalam tahap inilah berbagai pertanyaan mulai muncul, termasuk mengenai hak tunjangan tertentu seperti THR Natal yang menjadi perhatian menjelang akhir tahun.

Isu mengenai THR Natal 2025 menjadi perbincangan di kalangan PPPK paruh waktu karena belum semua instansi memberikan penjelasan rinci secara langsung.

Baca Juga: Peralihan Status PPPK Otomatis Terangkat PNS, Begini Respon MenPAN-RB

Meski bekerja dengan durasi jam tugas sekitar empat jam per hari, pegawai paruh waktu tetap memperoleh gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.

Regulasi menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu mendapatkan upah serta “fasilitas lain”, namun terdapat perbedaan pelaksanaan antarinstansi terkait tunjangan apa saja yang diberikan.

Jika mengacu pada ketentuan umum yang berlaku untuk ASN, maka daftar tunjangan berikut menjadi gambaran komponen yang biasanya melekat pada PPPK, termasuk paruh waktu:

Daftar Tunjangan yang Dapat Diterima PPPK Paruh Waktu:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin): Disesuaikan dengan beban kerja dan peran pegawai pada satuan kerja.

2. Tunjangan Keluarga: Diberikan untuk pasangan dan anak berdasarkan ketentuan.

3. Tunjangan Jabatan/Pekerjaan: Diberikan jika pegawai menduduki jabatan fungsional atau struktural.

4. Tunjangan Pangan: Dapat berupa uang atau barang kebutuhan pokok sesuai kebijakan instansi.

5. THR dan Gaji ke-13: Diberikan setiap tahun menjelang hari raya keagamaan serta pertengahan tahun.

6. Fasilitas Pendukung: Meliputi BPJS Kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, cuti, serta fasilitas administratif lainnya.

Baca Juga: Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Begini Skemanya

Pada poin tunjangan hari raya, regulasi tentang PPPK menempatkan pegawai paruh waktu sebagai bagian dari ASN yang berhak menerima THR.

Artinya, pemberian THR tidak hanya berlaku pada perayaan Idul Fitri, tetapi juga mengikuti hari raya keagamaan lainnya, termasuk Natal. Dengan demikian, PPPK paruh waktu termasuk dalam kategori pegawai yang memperoleh THR Natal 2025, selama instansi memiliki alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

Meskipun demikian, waktu pencairan THR Natal di masing-masing instansi dapat berbeda sesuai kesiapan administrasi dan mekanisme penyaluran anggaran.

Instansi biasanya memberikan pemberitahuan resmi menjelang pencairan, sehingga pegawai disarankan berkoordinasi langsung dengan unsur kepegawaian untuk memastikan jadwal penyaluran tunjangan tersebut. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga