SK TPP 2025 Resmi Terbit, Pendamping Desa Diberi Akses Lebih pada Perencanaan Kegiatan

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 01 Januari 2026  /  10:19 am

SK TPP 2025 memperkuat peran pendamping desa dalam perencanaan pembangunan desa 2026. Foto: Repro Desa Pagertoyo.

JAKARTA, TELISIK.ID - Penerbitan SK TPP 2025 menjadi penanda kebijakan baru pemerintah yang memperkuat peran pendamping desa pada 2026, khususnya dalam perencanaan, pengawalan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.

Kabar baik datang di awal 2026 bagi ribuan pendamping desa di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Pendamping atau SK TPP Nomor 737 Tahun 2025.

Kebijakan ini langsung menjadi perhatian karena berkaitan erat dengan peningkatan peran, tanggung jawab, serta dukungan kesejahteraan bagi pendamping desa yang selama ini bekerja di lapangan.

SK TPP 2025 dipahami sebagai bagian dari upaya penataan sistem pendampingan desa agar lebih terstruktur dan profesional.

Pendamping desa selama ini memiliki peran strategis, mulai dari mendampingi penyusunan perencanaan kegiatan desa, mengawal penggunaan dana desa, hingga memastikan pelaporan administrasi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Semua proses tersebut membutuhkan ketelitian, konsistensi, serta pemahaman regulasi yang memadai.

Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah memberi sinyal penguatan akses pendamping desa pada 2026, terutama dalam tahapan perencanaan kegiatan desa.

Baca Juga: Update Pengisian Data Ulang TPP Pendamping Desa 2026, Berikut Link Akses Resmi dari Kemendes

Pendamping tidak hanya berperan sebagai pengawas atau fasilitator teknis, tetapi juga dilibatkan lebih awal dalam proses perencanaan agar program yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat desa dan prioritas pembangunan nasional.

Bagi pendamping desa, SK TPP 2025 dipandang sebagai bentuk pengakuan atas kerja lapangan yang selama ini dilakukan.

Aktivitas pendampingan sering kali menuntut kehadiran langsung di desa, komunikasi intensif dengan pemerintah desa, serta pendampingan masyarakat dalam berbagai program pemberdayaan.

Dukungan kebijakan yang jelas diharapkan mampu menciptakan suasana kerja yang lebih fokus dan terarah.

Melansir situs resmi Pendamping Desa, Kamis (1/1/2026), pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan TPP harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Penyaluran tunjangan serta penguatan peran pendamping desa akan disertai dengan pengawasan administratif yang ketat. Langkah ini dimaksudkan agar kebijakan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pendamping, tetapi juga pada kualitas pendampingan pembangunan desa secara keseluruhan.

Selain itu, peningkatan akses pendamping desa dalam perencanaan kegiatan desa diharapkan memperkuat sinergi antara pendamping, pemerintah desa, dan pemerintah daerah.

Kolaborasi yang berjalan searah dinilai penting untuk memastikan program pembangunan desa tidak tumpang tindih serta tetap selaras dengan dokumen perencanaan jangka menengah desa.

Ke depan, pendamping desa juga diharapkan mampu memanfaatkan ruang yang diberikan melalui kebijakan ini untuk memperkuat kapasitas teknis dan administrasi.

Pelatihan pendamping desa tetap menjadi bagian penting dalam mendukung implementasi SK TPP 2025 agar kebijakan berjalan efektif di tingkat desa.

Baca Juga: Heboh Puluhan Ribu Pendamping Desa Diangkat jadi Comcad, Begini Penjelasannya

Dengan terbitnya SK TPP Nomor 737 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem pendampingan desa secara berkelanjutan.

Arah kebijakan ini diharapkan mampu mendukung tata kelola pembangunan desa yang lebih terencana, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Informasi lengkap mengenai SK TPP Nomor 737 Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan resmi https://www.pendamping-desa.com/2025/12/sk-tpp-2025-terbit-jadi-penyemangat.html?m=1#google_vignette.

Dokumen tersebut memuat ketentuan yang menjadi rujukan bagi pendamping desa dalam memahami hak, kewajiban, serta arah kebijakan pendampingan ke depan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS