Update Pengisian Data Ulang TPP Pendamping Desa 2026, Berikut Link Akses Resmi dari Kemendes
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 15 Desember 2025
0 dilihat
Pemutakhiran data ulang TPP Pendamping Desa 2026 dibuka Kemendes PDT melalui tautan resmi akibat kendala sistem sebelumnya. Foto: Repro MMC Kalteng.
" Pemutakhiran data ulang Tenaga Pendamping Profesional 2026 kembali dibuka Kemendes PDT "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemutakhiran data ulang Tenaga Pendamping Profesional 2026 kembali dibuka Kemendes PDT menyusul kendala teknis sistem, dengan kewajiban input ulang melalui tautan resmi.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi mengumumkan pembaruan mekanisme pengisian data ulang Tenaga Pendamping Profesional atau TPP untuk Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor 999/SDM.00.03/XII/2025 yang diterbitkan pada 10 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh pendamping desa di berbagai tingkatan.
Surat tersebut dikeluarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal. Dalam penjelasannya, Kemendes PDT menyebutkan bahwa proses pendataan sebelumnya mengalami kendala teknis pada sistem aplikasi, sehingga seluruh TPP diwajibkan melakukan pemutakhiran data ulang tanpa pengecualian.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan data pendamping desa yang akan dikontrak kembali pada 2026 benar-benar valid, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan terbaru. Kemendes menekankan bahwa proses input ulang menjadi bagian penting dari tahapan pengadaan kembali TPP Tahun Anggaran 2026.
Instruksi Resmi Pengisian Data Ulang
Melansir situs resmi kemendes, Senin (15/12/2025), dalam surat edaran tersebut, Kemendes PDT secara tegas menginstruksikan seluruh TPP untuk melakukan pengisian ulang biodata melalui tautan resmi yang telah disediakan. Proses ini menggantikan data lama yang sebelumnya telah diinput namun terdampak kendala sistem.
Adapun tautan resmi pengisian ulang biodata TPP pengadaan kembali 2026 adalah sebagai berikut:
https://s.id/pemutahiranbiodatatpppengadaankembali
Baca Juga: Jadwal Resmi Pendaftaran Pendamping Desa 2025, Begini Penjelasan Kemendes PDT
Kemendes meminta para pendamping desa memastikan bahwa proses pengisian dilakukan secara mandiri, lengkap, dan sesuai dengan petunjuk yang tersedia di dalam sistem. Seluruh informasi yang dimasukkan akan menjadi dasar penilaian administratif dalam proses kontrak ulang.
Batas Waktu Pemutakhiran Data
Selain memuat instruksi teknis, surat Kemendes PDT juga mengatur batas waktu yang harus dipatuhi oleh seluruh TPP. Pemutakhiran biodata dan pengunggahan dokumen pendukung ditetapkan paling lambat pada 15 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
Ketentuan batas waktu ini mengacu pada Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025 tentang Pengadaan Kembali Tenaga Pendamping Profesional. Kemendes menegaskan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam melakukan input ulang akan berdampak langsung pada status keikutsertaan TPP di tahun anggaran berikutnya.
TPP yang tidak melakukan pemutakhiran data hingga batas waktu yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri atau tidak bersedia untuk dikontrak kembali pada Tahun Anggaran 2026.
Dokumen Wajib yang Harus Diunggah
Sebagai bagian dari proses pemutakhiran data, Kemendes PDT mewajibkan seluruh TPP untuk mengunggah sejumlah dokumen administrasi. Dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam proses verifikasi pengadaan kembali pendamping desa.
Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan dan diunggah oleh TPP:
1. Surat Pernyataan Orisinalitas (SPO) sesuai template resmi Kemendes.
2. Curriculum Vitae (CV) yang telah diperbarui sesuai kondisi terbaru.
3. Surat Pernyataan Kesediaan untuk dikontrak kembali pada Tahun Anggaran 2026.
Template dokumen SPO, CV, dan Surat Pernyataan dapat diunduh melalui tautan resmi berikut:
https://s.id/dokumenunggahpengadaankembali
Kemendes menginstruksikan agar seluruh dokumen diisi dengan benar, ditandatangani secara basah, kemudian dipindai ke dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB untuk setiap berkas.
Tahapan Unggah dan Verifikasi Data
Setelah dokumen disiapkan, TPP diwajibkan mengunggah seluruh berkas tersebut secara bersamaan dengan pemutakhiran biodata pada aplikasi TPP 2026. Kemendes menekankan pentingnya memastikan seluruh data telah lengkap dan sesuai sebelum tombol pengiriman ditekan.
Baca Juga: Kemendes PDT Jaring Fasilitator Kabupaten dan Kecamatan Pendamping Desa 2025, Segini Gaji dan Tunjangan Didapat
Proses unggah yang tidak lengkap atau dokumen yang tidak sesuai format berpotensi menyebabkan data tidak dapat diverifikasi oleh sistem. Oleh karena itu, TPP diminta untuk melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh sebelum menyelesaikan proses input.
Kemendes juga mengingatkan bahwa seluruh tahapan ini bersifat administratif dan menjadi bagian dari seleksi pengadaan kembali, sehingga ketelitian dan kepatuhan terhadap pedoman menjadi tanggung jawab masing-masing pendamping.
Penandatangan Surat Edaran
Surat instruksi pengisian data ulang TPP tersebut ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, Kombes Pol. Heri Sulesmono, S.I.K. Penandatanganan ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan wajib dilaksanakan oleh seluruh Tenaga Pendamping Profesional.
Dengan adanya pengumuman ini, Kemendes PDT berharap proses pengadaan kembali TPP Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Seluruh TPP diminta memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan kewajiban administrasi secara tepat dan bertanggung jawab. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS