Skandal Pungli ke Narapidana Seret Nama Karutan Kelas IIA Kendari, Dipalak hingga Rp 30 Juta

Hamlin

Reporter

Jumat, 02 Mei 2025  /  10:22 pm

Mahasiswa yang tergabung dalam AMARA Sultra saat berunjuk rasa mendesak Kejati Sultra memeriksa Karutan Kelas IIA Kendari dalam dugaan pungli kepada narapidana, Jumat (2/5/2025). Foto : Hamlin/Telisik

KENDARI. TELISIK. ID – Pungutan liar (pungli) dalam proses pembebasan bersyarat (PB) para narapidana menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Nasihul Hakim.

Nasihul Hakim sebelumnya adalah Kepala Bagian Tata Usaha Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen PAS) Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia menggantikan pejabat sebelumnya yang ditempati oleh Herianto pada 17 Februari 2025.

Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Asosiasi Mahasiswa Radikal (AMARA) Sultra mendatangi Kejaksaan Tinggi Sultra pada Jumat (2/5/2025). Mereka memprotes dan mendesak Kejati Sultra mengusut pungli oleh Nasihul Hakim.

"Kami meminta dengan tegas kepada Kejati Sultra agar memanggil dan memeriksa Plt. Kepala Rutan Kelas IIA Kendari," tegas salah satu dari belasan anggota AMARA Sultra.

Baca Juga: Parkir Liar di The Park Kendari, Jukir Klaim Miliki Karcis dan Izin Dishub

Kordinator AMARA Sultra, Malik Boton, menuding Nasihul Hakim telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melakukan pembebasan bersyarat kepada para narapidana.

"Secara ketentuan, kualifikasi pembebasan bersyarat itu ada dua. Pertama, telah menjalani 2/3 masa hukuman, dan kedua berkelakuan baik  selama menjalani hukuman, itu saja,” tegasnya.

"Tetapi pada prakteknya Plt. Karutan Kelas IIA Kendari mengharuskan narapidana untuk membayar ketika mengajukan permohonan PB, ini kan pungli namanya," imbuh Malik.

Malik sangat menyayangkan praktek pungli kepada para narapidana. Menurutnya, rutan adalah lembaga negara yang seharusnya menjadikan manusia yang sebelumnya jahat menjadi lebih baik ketika kembali ke masyarakat.

"Rutan ini kan akhir dari rangkaian pemidanaan. Rutan inilah yang menentukan baik buruknya seorang narapidana setelah menjalani hukuman. Tapi kalau praktiknya kotor seperti ini, mustahil bagi saya napi yang keluar itu menjadi orang baik ketika keluar," tuturnya.

Baca Juga: Calon Sekda Kota Kendari Mengerucut Tiga Nama, Wali Kota: Kami Tidak Mencari yang Hanya Pintar

Malik membeberkan, besaran tarif yang ditetapkan oleh Plt. Karutan Kelas IIA Kendari kepada setiap narapidana yang mengajukan PB bervariatif, mulai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta.

"Beda-beda tarifnya, ada yang Rp 10 jutaan ada juga yang Rp 30 jutaan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, saat menemui masa aksi, meminta agar AMARA Sultra melaporkan secara resmi dugaan pungli yang menyeret nama Nasihul Hakim.

"Teman-teman silakan memasukkan laporan secara resmi agar aspirasi teman-teman bisa diproses dan ditindaklanjuti," pinta Dody kepada AMARA Sultra. (A)

Penulis: Hamlin

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS