Dispenda Konawe Bantah Terima Pajak Rp 600 Juta Oknum Pengacara dari Sengketa Lahan

Gusti Kahar, telisik indonesia
Selasa, 06 Januari 2026
0 dilihat
Dispenda Konawe Bantah Terima Pajak Rp 600 Juta Oknum Pengacara dari Sengketa Lahan
Staf Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dinspenda Konawe, Risman, saat diwawancarai telisik.id di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2026). Foto: Gusti Kahar/Telisik

" Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Konawe membantah klaim adanya pembayaran pajak sebesar Rp 600 juta oleh oknum pengacara berinisial SK "

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Konawe membantah klaim adanya pembayaran pajak sebesar Rp 600 juta oleh oknum pengacara berinisial SK.

Hasil konfirmasi telisik.id ke Dispenda Kabupaten Konawe mengungkap fakta berbeda. Hingga kini tidak ada tagihan pajak atas nama korban, yang sebelumnya merupakan klien SK, atau terkait transaksi perdamaian sengketa tanah yang masuk ke kas daerah.

Kepala Dispenda Konawe, Cici Ristyanti, melalui Staf Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Risman, menegaskan klaim pembayaran pajak Rp 600 juta yang disebutkan SK kepada kliennya tidak tercatat secara administratif.

“Tidak ada sama sekali pembayaran PBB dari masyarakat dengan angka Rp 600 juta. Kalau ada pembayaran sebesar itu, berasal dari pihak perusahaan, bukan dari masyarakat,” ujar Risman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (6/1/2026).

Baca Juga: Pusat Layanan Autis Sulawesi Tenggara Sediakan Beragam Terapi Gratis

Ia juga menegaskan bahwa sepanjang tahun 2025 tidak pernah ada satu kasus pembayaran pajak daerah yang mencapai Rp 600 juta dalam satu objek atau satu perkara.

“Kalaupun ada pembayaran dari perusahaan yang nilainya mendekati angka itu, bukan dari satu kasus. Itu gabungan dari beberapa objek pajak,” jelasnya.

Bantahan Dispenda ini memperkuat dugaan bahwa klaim pajak Rp 600 juta yang disampaikan terlapor kepada korban tidak memiliki dasar administratif yang sah.

Seperti diberitakan telisik.id sebelumnya, SK dilaporkan ke Polda Sultra pada Senin (5/1/2026) oleh dua mantan kliennya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana hasil perdamaian sengketa tanah dengan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS).

Kasus bermula saat SK bertindak sebagai kuasa hukum korban dalam perkara sengketa lahan. Pada awal kerja sama, disepakati pembagian hasil 60 persen untuk korban dan 40 persen sebagai success fee bagi SK.

Namun, dalam perjalanannya, kesepakatan berubah menjadi 50:50, dan perubahan disebut tidak dipersoalkan oleh korban.

Baca Juga: Perusahaan ProEnergi Buka Loker, Buruan Daftar

Dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, korban yang diwakili SK mencapai kesepakatan damai dengan PT OSS.

Nilai ganti rugi tanah ditetapkan Rp 120 ribu per meter persegi untuk luas 30.000 meter persegi, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp 3,6 miliar pada Agustus 2025.

Namun, sebelum pembagian hasil dilakukan, SK menyampaikan kepada korban bahwa terdapat kewajiban pajak sebesar Rp 600 juta yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe. Klaim pajak inilah yang kemudian dipersoalkan korban dan berujung laporan pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, telisik.id masih berupaya memperoleh tanggapan dari SK terkait bantahan Dispenda Konawe dan laporan pidana yang kini bergulir di Polda Sultra. (C)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga