Insentif Mobil Listrik Dicabut 2026, Berikut Daftarnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 07 Januari 2026
0 dilihat
Insentif Mobil Listrik Dicabut 2026, Berikut Daftarnya
Pencabutan insentif mobil listrik pada 2026 menandai perubahan kebijakan fiskal pemerintah terhadap industri otomotif nasional. Foto: Repro Antara.

" Pencabutan insentif mobil listrik pada 2026 menandai perubahan besar kebijakan otomotif nasional "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pencabutan insentif mobil listrik pada 2026 menandai perubahan besar kebijakan otomotif nasional, setelah pemerintah memastikan relaksasi pajak untuk impor dan produksi tertentu tidak diperpanjang lagi.

Pemerintah secara resmi menghentikan sejumlah insentif kendaraan listrik mulai 2026. Kebijakan ini mencakup pencabutan dukungan fiskal untuk mobil listrik berstatus completely built up atau CBU, serta berakhirnya fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN-DTP bagi skema completely knock down atau CKD yang berlaku hingga akhir 2025.

Untuk kategori impor CBU, pemerintah memastikan insentif tidak akan diperpanjang setelah 31 Desember 2025. Insentif tersebut sebelumnya diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.

Selama aturan itu berlaku, mobil listrik CBU menikmati bea masuk nol persen dari tarif normal 50 persen, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM nol persen dari tarif seharusnya 15 persen.

Dengan skema tersebut, total pajak yang dibayarkan mobil listrik CBU ke pemerintah pusat hanya sekitar 12 persen. Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan ketentuan normal yang mencapai 77 persen.

Namun, relaksasi ini disertai kewajiban bagi produsen untuk membuka bank garansi dan memenuhi komitmen produksi dengan rasio satu banding satu, serta spesifikasi minimal yang setara dengan unit impor.

Mulai 2026, relaksasi tersebut tidak lagi berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa produsen yang sebelumnya menikmati fasilitas ini tetap harus menjalankan komitmen produksi sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Produksi wajib dilakukan pada periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, menyesuaikan peta jalan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN.

Adapun produsen yang tercatat mengikuti program insentif impor CBU dan relaksasi pajak tersebut meliputi beberapa nama besar di industri otomotif listrik. Berikut daftarnya:

Baca Juga: Heboh LG Batal Investasi Rp 130 Triliun Baterai Mobil Listrik Tanah Air, Ada Apa?

1. BYD Auto Indonesia dengan merek BYD.

2. Vinfast Automobile Indonesia dengan merek Vinfast.

3. Geely Motor Indonesia dengan merek Geely.

4. Era Industri Otomotif yang menaungi merek Xpeng.

5. National Assemblers dengan merek Aion, Citroen, Maxus, dan Volkswagen.

6. Inchcape Indomobil Energi Baru dengan merek GWM Ora.

Sesuai ketentuan, pada 2028 pemerintah akan melakukan audit untuk menilai kesesuaian antara jumlah produksi dalam negeri dan volume impor CBU yang telah dilakukan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah berhak mencairkan bank garansi sebagai bentuk pembayaran atas kewajiban produksi yang tidak terpenuhi.

Selain insentif impor, fasilitas PPN-DTP 10 persen untuk kendaraan listrik CKD yang telah memenuhi TKDN minimal 40 persen juga berakhir pada Desember 2025.

Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 dan telah berlaku sejak 2024, kemudian diperpanjang hingga 2025. Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan baru yang mengatur kelanjutan insentif tersebut pada 2026.

Di tengah penghentian berbagai fasilitas lama, pemerintah membuka peluang skema insentif baru untuk kendaraan listrik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, insentif ke depan akan disusun lebih terperinci dan mempertimbangkan bahan baku baterai yang digunakan.

“Tapi yang paling penting, bagi kita untuk memproduksi kendaraan yang ramah lingkungan itu juga lebih detail lagi insentifnya,” kata Agus, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (7/6/2026).

Menurutnya, prinsip utama dalam usulan terbaru adalah keterkaitan langsung antara insentif, tingkat TKDN, dan batas emisi kendaraan. Dengan pendekatan ini, tidak semua kendaraan listrik otomatis memperoleh fasilitas fiskal.

“Prinsipnya adalah yang kami usulkan mereka yang mendapatkan manfaat terhadap insentif dan stimulus itu harus memiliki TKDN, dia harus memenuhi nilai emisi maksimal sekian. Jadi TKDN dan emisi,” ucap Agus.

Pemerintah juga mulai mengatur batas harga kendaraan di setiap segmen sebagai syarat penerima insentif. Kebijakan ini ditujukan agar manfaat insentif benar-benar dirasakan konsumen dan tidak hanya dinikmati oleh segmen tertentu.

“Dan kita dalam usulan baru ini kita menetapkan harga. Harga yang kita tetapkan dari masing-masing segmen agar mereka bisa mendapatkan manfaat. Dan tentu yang harus digarisbawahi ini adalah kami sangat memperhatikan konsumen,” ujarnya.

Baca Juga: Jawaban Toyota di Tengah Dominasi Mobil Listrik China, Begini Spesifikasi bZ3x Diklaim Tak Terlalu Canggih

Khusus kendaraan listrik, pemerintah menempatkan pembeli pertama sebagai prioritas utama dalam kebijakan insentif mendatang. Langkah ini diharapkan mendorong perluasan adopsi kendaraan listrik secara lebih merata.

“Kalau kita bicara soal electric car, first buyers itu menjadi prioritas kami. Angka-angkanya nanti bisa spill pelan-pelan,” tutur Agus.

Agus menambahkan bahwa usulan mengenai insentif kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk dibahas lebih lanjut.

Pemerintah menegaskan, arah kebijakan ke depan akan lebih selektif, terukur, dan berorientasi pada penguatan industri dalam negeri serta pengendalian emisi. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga