Parkir Liar di The Park Kendari, Jukir Klaim Miliki Karcis dan Izin Dishub
Erni Yanti, telisik indonesia
Jumat, 02 Mei 2025
0 dilihat
Sejumlah sepeda motor masih terparkir di bahu jalan sekitar Mall The Park Kendari, Jumat (2/5/2025). Foto: Erni Yanti/ Telisik
" Meski sempat dianggap sebagai parkir liar dan sudah beberapa kali ditertibkan oleh Satpol PP, aktivitas parkir di samping Mall The Park, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, masih terus berlangsung "

KENDARI, TELISIK.ID – Meski sempat dianggap sebagai parkir liar dan sudah beberapa kali ditertibkan oleh Satpol PP, aktivitas parkir di samping Mall The Park, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, masih terus berlangsung.
Pantauan telisik.id, Jumat (2/5/2025), puluhan sepeda motor dan mobil masih tampak terparkir di bahu jalan, sementara beberapa pedagang juga terlihat berjualan di atas trotoar.
Tengku (35), salah satu juru parkir (jukir) di lokasi tersebut, mengungkapkan bahwa parkir yang dikelolanya memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari. Ia menyebut bahwa ada koordinator yang mengurus seluruh perizinan dan setoran rutin setiap minggu.
“Setoran kami per minggu Rp 200.000. Kami juga punya kartu parkir, rompi resmi dari Dishub, dan kami bertanggung jawab kalau ada kehilangan,” ungkap Tengku.
Baca Juga: Calon Sekda Kota Kendari Mengerucut Tiga Nama, Wali Kota: Kami Tidak Mencari yang Hanya Pintar
Untuk membuktikan legalitasnya, Tengku menunjukkan karcis parkir berwarna kuning yang dikeluarkan oleh Dishub Kota Kendari sebagai tanda bahwa operasional mereka resmi.
Tengku mengaku, walau penghasilan tidak menentu, rata-rata ia membawa pulang sekitar Rp 70.000 hingga Rp 80.000 per hari. Tengku juga mengatakan, banyak karyawan mall memilih parkir di luar karena lebih hemat.
Misna, salah satu karyawan The Park, mengaku lebih memilih parkir di luar dibanding di dalam area mall.
Menurutnya, tarif parkir di dalam bisa mencapai puluhan ribu dalam sehari karena sistem tarif per jam, berbeda dengan parkir di luar yang hanya dikenakan Rp 2.000 seharian.
“Sebagai marketing, saya sering bolak-balik. Kalau di dalam setiap keluar masuk harus bayar lagi. Bisa sampai Rp 20.000 lebih sehari hanya untuk parkir,” ujar Misna.
Baca Juga: PT St Nikel Resources Dilaporkan ke Kejati Sultra Dugaan Ilegal Mining dan Penyerobotan Lahan Ulayat
Meski begitu, Pemerintah Kota Kendari tetap menegaskan larangan parkir di atas trotoar. Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menegaskan bahwa penertiban parkir liar merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2014.
“Kami sudah mengimbau dan memberikan edukasi kepada tukang parkir agar tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar, karena itu mengganggu pejalan kaki dan merusak fasilitas umum,” tegasnya.
Siska juga menegaskan akan terus mengawal proses penertiban dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Sebelumnya, Satpol PP melalui perintah Wali Kota Kendari, menertibkan parkir tersebut karena dianggap mengganggu para pejalan kaki dan tidak sesuai peruntukannya. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS