Soal Parkir Liar di Depan Kantor Wali Kota Kendari, Pemkot Belum Punya Solusi

Musdar

Reporter

Kamis, 04 Maret 2021  /  4:41 pm

Badan jalan di depan Kantor Wali Kota Kendari yang dijadikan tempat parkir liar. Foto: Musdar/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengaku belum memiliki solusi bagi kendaraan yang menggunakan badan jalan depan kantor Wali Kota Kendari sebagai tempat parkir.

Hal itu terungkap setelah Komisi III DPRD Kota Kendari menyoroti parkir liar di kawasan itu.

Ketua Komisi III, LM Rajab Jinik mengungkapkan, kawasan depan Kantor Wali Kota Kendari, merupakan kawasan tertib lalu lintas (KTL).

"Untuk sementara kita bersabar karena memang tidak mudah mencari solusi itu," kata Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Kamis (4/3/2021).

Sulkarnain mengungkapkan, Ia melihat saat ini kondisi parkir di depan tempatnya berkantor itu belum begitu parah sehingga masih bisa ditangani petugas (petugas di parkiran).

Kendati begitu, Ia meminta doa agar Kantor Wali Kota yang sementara dalam pembangunan secepatnya dapat terselesaikan, sehingga kendaraan yang masih diparkir di KTL dapat diatasi.

Nantinya, lanjut Sulkarnain, kawasan parkir di Kantor Wali Kota Kendari yang sementara dibangun memiliki daya tampung yang cukup untuk semua kendaraan milik pegawai Pemkot dan tamu.

Baca juga: Wawali Kendari Imbau Masyarakat Lebih Waspada Virus Corona Baru B117

"Nanti kita akan tarik masuk ke parkiran yang disediakan," tutup Sulkarnain.

Menanggapi itu, Ketua Komisi III LM Rajab Jinik mengatakan, pemerintah harus sadar untuk tidak menjadikan KTL sebagai tempat parkir.

"Saya kira harus ada kesadaran dari kita, masa ada parkiran di dalam (halaman Kantor Wali Kota) malah diparkir di luar," ungkap Rajab.

Legislator Dapil Kambu-Baruga ini mengungkapkan, kalaupun parkiran di dalam tidak mampu menampung semua kendaraan, maka semestinya dicarikan tempat lain sebagai tempat untuk memarkir kendaraan.

"Harus dicarikan tempat lain, jangan dipaksakan seperti itu, sehingga badan jalan hanya bisa dilewati satu jalur kendaraan," tambah Rajab.

Politisi Golkar ini menegaskan, bahwa jalan raya adalah hak bersama dalam berlalu lintas. Sehingga, jika masih ada kendaraan memarkirkan kendaraannya di badan jalan yang merupakan KTL, sudah mengambil sebagian hak orang dalam berlalu lintas.

"Saya pikir itu harus menjadi perhatian karena pemerintah sebagai pelaksana teknis, harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Kan gitu," tutup Rajab Jinik. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

TOPICS