Kejelasan Gaji PPPK Paruh Waktu Pranata Trantibum 2025, Berikut Nominalnya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 10 Oktober 2025
0 dilihat
Pemerintah menetapkan skema gaji PPPK Paruh Waktu Pranata Trantibum 2025 sesuai upah minimum daerah. Foto: Repro Antara.
" Kebijakan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi sorotan publik, terutama bagi mereka yang menanti kejelasan gaji untuk formasi Pranata Ketertiban Umum atau Pranata Trantibum pada tahun 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi sorotan publik, terutama bagi mereka yang menanti kejelasan gaji untuk formasi Pranata Ketertiban Umum atau Pranata Trantibum pada tahun 2025.
Pemerintah menetapkan bahwa besaran gaji bagi pegawai paruh waktu ini akan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan ketentuan upah minimum yang berlaku.
Formasi PPPK Paruh Waktu menjadi solusi pemerintah untuk menata ulang tenaga honorer atau non-ASN di berbagai instansi. Skema ini memberi ruang kerja yang lebih fleksibel, di mana pegawai hanya bekerja selama 4 jam per hari atau 20 jam per minggu.
Meski tidak bekerja penuh waktu, profesi ini tetap memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Melansir dari Tirto, Jumat (10/10/2025), Pranata Trantibum sendiri menjadi salah satu posisi penting dalam struktur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pegawai pada posisi ini berperan membantu kepala Satpol PP dalam memastikan pelaksanaan ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah berjalan sesuai aturan.
Baca Juga: Kenaikan UMP 2026 Diusul hingga 10,5 Persen, Cek Ketetapan Resmi Prabowo 6,5 Persen
Pekerjaan mereka mencakup koordinasi lintas wilayah, pembinaan pegawai, hingga penyusunan rencana pengamanan di lapangan.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu diberikan upah sesuai dengan kemampuan keuangan instansi masing-masing, dengan ketentuan paling sedikit setara upah minimum atau gaji terakhir saat masih berstatus honorer.
Artinya, tidak ada standar tunggal yang diterapkan secara nasional, karena tiap daerah memiliki kemampuan fiskal yang berbeda.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan hak kerja yang disesuaikan dengan sistem paruh waktu. Dengan durasi kerja yang lebih singkat, pegawai tetap mendapatkan perlindungan kerja dan jaminan sosial sesuai regulasi ASN.
Tugas Pokok Pranata Trantibum
Dalam struktur kerja Satpol PP, pranata trantibum memiliki fungsi yang strategis dalam menjaga ketertiban. Berdasarkan ketentuan Satpol PP di sejumlah daerah, berikut beberapa tugas utama yang diemban oleh Pranata Trantibum:
1. Mengkoordinir penyelenggaraan ketertiban umum lintas kabupaten dan kota.
2. Menangani urusan pengendalian operasional serta pengusulan personil tambahan untuk tugas lapangan.
3. Menyusun rencana kerja terkait pengamanan dan ketertiban masyarakat.
4. Melakukan koordinasi lintas instansi, baik dengan kepolisian, lembaga vertikal, maupun lembaga daerah lainnya.
5. Melaksanakan pembinaan disiplin terhadap pegawai Satpol PP.
6. Melaksanakan tugas tambahan sesuai arahan atasan langsung.
Kinerja mereka menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib dan aman. Dengan posisi ini, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peran signifikan di tengah dinamika pelayanan publik daerah.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Kementerian PANRB menetapkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada kemampuan anggaran dan regulasi pengupahan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Secara umum, kisaran gaji Pranata Trantibum pada tahun 2025 berada pada rentang antara upah minimum provinsi hingga batas tertentu yang dapat ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Untuk memberikan gambaran, berikut kisaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang menjadi dasar penetapan gaji PPPK Paruh Waktu:
Jawa Tengah: Rp2.169.349
DIY Yogyakarta: Rp2.231.001
Jawa Timur: Rp2.400.000
Sulawesi Tenggara: Rp2.710.000
Sulawesi Selatan: Rp3.400.000
Kalimantan Timur: Rp3.525.000
DKI Jakarta: Rp5.396.761
Dengan mengacu pada angka tersebut, maka Pranata Trantibum di daerah dengan UMP rendah seperti Jawa Tengah akan memperoleh gaji minimal sekitar Rp2,1 juta, sedangkan di wilayah seperti DKI Jakarta bisa mencapai lebih dari Rp5 juta per bulan.
Namun demikian, besaran gaji tersebut bisa berbeda tergantung anggaran daerah dan kebijakan instansi yang bersangkutan. Pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam menetapkan tambahan tunjangan atau insentif berdasarkan kemampuan fiskal dan beban kerja pegawai.
Skema dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Sesuai dengan regulasi, PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas selama 4 jam per hari atau 20 jam per minggu.
Skema kerja ini dirancang agar tenaga honorer yang belum dapat diangkat penuh waktu tetap memiliki kesempatan untuk bekerja dengan status resmi sebagai ASN melalui perjanjian kerja.
Baca Juga: Pendaftaran Program Magang Kerja Pemerintah Insentif Bulanan Rp 3,3 Juta Resmi Diperpanjang, Berikut Syaratnya
Dengan mekanisme tersebut, PPPK Paruh Waktu tetap menerima gaji, jaminan sosial, serta memiliki peluang untuk mendapatkan perpanjangan kontrak kerja sesuai hasil evaluasi kinerja tiap tahun.
Kementerian PANRB menegaskan, kebijakan ini bukan hanya soal penggajian, tetapi juga langkah strategis untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang jumlahnya masih besar di berbagai instansi.
Pemerintah berupaya menciptakan sistem yang adil antara kebutuhan tenaga kerja dan kemampuan keuangan negara.
Penyesuaian Berdasarkan Anggaran Daerah
Setiap instansi pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur besaran upah PPPK Paruh Waktu. Hal ini mempertimbangkan kemampuan anggaran, jumlah pegawai yang direkrut, serta kebutuhan layanan publik di wilayahnya.
Artinya, seorang Pranata Trantibum di daerah dengan anggaran besar seperti Jakarta atau Surabaya bisa memperoleh upah lebih tinggi dibandingkan mereka yang bertugas di daerah dengan kemampuan fiskal terbatas. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS