Sidang Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Kendari, La Ami Ikut Ujian Paket C Gunakan Nama La Rasani

Hamlin, telisik indonesia
Jumat, 10 Oktober 2025
0 dilihat
Sidang Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Kendari, La Ami Ikut Ujian Paket C Gunakan Nama La Rasani
Pengambilan sumpah para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana ijazah palsu anggota DPRD Kendari La Ami, Jumat (10/10/2025).Foto: Hamlin/Telisik

" Sidang lanjutan dugaan ijazah palsu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, La Ami, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan dugaan ijazah palsu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, La Ami, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (10/10/2025).

Agenda sidang yang digelar di ruang Wirjono Prodjodikoro itu yakni pembuktian dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari.

Untuk membuktikan dakwaannya, JPU menghadirkan dua saksi fakta, yaitu Rahman dan Hadinda, serta satu ahli hukum pidana, Dr Apryanto Nusa.

Saksi Rahman mengaku bahwa pada tahun 2008 ia mendaftarkan terdakwa La Ami bersama lima orang lainnya sebagai peserta di lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Muna. Namun, pada saat itu terdakwa mendaftar menggunakan nama La Rasani, bukan La Ami.

Baca Juga: Kisah Tukang Servis Jam Tangan, Mulai Tergerus Era Modern

“La Rasani, La Ode Tamulu, Wa Sumiana, Toto, dan La Doni itu namanya,” jelas Rahman di muka persidangan.

Rahman melanjutkan bahwa awalnya ia mendapat informasi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Muna terkait penyelenggaraan ujian paket C.

"Saya mendengar informasi dari ibu Nurlia, bahwa ada ujian paket c. Saya tanyakan, syarat-syararatnya apa?. Salah satunya ijazah SMP foto copy, foto 2x3 dan 3x4," jelas Rahman.

Selanjutnya, JPU menanyakan kepada saksi Rahman apakah pendaftaran itu berdasarkan inisiatifnya sendiri atau permintaan dari lima orang tersebut.

“Apakah saudara menawarkan kepada lima orang tersebut untuk mengikuti ujian, atau mereka yang meminta untuk melakukan konfirmasi ke bu Nurlia?” tanya JPU Muhammad Irham Roihan.

“Jadi pada saat menerima informasi dari ibu Nurlia, saya hubungi salah satu teman, yang pertama saya hubungi pak Laode Tamulu, saya hubungi beliau,” jawab Rahman.

Sehari sebelum pelaksanaan ujian, kata Rahman, La Ode Tamulu kembali menghubunginya dan menyampaikan bahwa La Rasani juga ikut mendaftar.

“Halo pak Rahman, masih bisa ikut (ujian)? Siapa? La Rasani. Saya bilang boleh, siapkan itu semua baru saya daftarkan,” kata Rahman saat menceritakan percakapannya dengan La Ode Tamulu.

Baca Juga: Harga Seragam Rp 35 Ribu, Dosimart Bikin Warga Kendari Ketagihan Belanja Hemat

Meski begitu, JPU Roihan menyebut bahwa nama terdakwa, baik La Ami maupun La Rasani, tidak terdaftar dalam data peserta didik nasional di Kementerian Pendidikan.

“Keduanya tidak terdaftar sebagai peserta didik, dia terdaftar sebagai peserta ujian. Karena di dalam data yang ada di kementerian, Pusmendik (Pusat Asesmen Pendidikan) menyatakan bahwa nama terdakwa tidak terdaftar,” jelas Roihan seusai sidang.

Roihan menambahkan, sesuai ketentuan, setiap peserta ujian harus terdaftar dalam data Pusmendik dan PKBM.

“Mengikuti ujian itu tidak serta-merta harus bisa langsung mengikuti ujian, tetapi juga terdaftar di PKBM yang bersangkutan dan juga terdaftar sebagai peserta didik sehingga bisa mengikuti ujian. Itu ada aturannya,” pungkasnya. (A)

Penulis: Hamlin

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga