Soal WON-Surunuddin, Bawaslu Lakukan Penelusuran

Hamka Dwi Sultra

Reporter Konawe Selatan

Minggu, 26 Juli 2020  /  10:24 pm

Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK. Foto: Hamka Dwi Sultra/Telisik

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga dan Ketua DPD Partai Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati (WON) terus berkembang di publik.

Guna mengungkap hal tersebut, Bawaslu Konsel tengah melakukan penelusuran dan penyelidikan.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan kedua pihak tersebut, telah menjadi informasi awal dalam dugaan pelanggaran Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK mengatakan, pihaknya saat ini sementara melakukan penelusuran untuk mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) dalam rangka menentukan proses tindak lanjutnya.

"Saat ini kami sementara penelusuran memastikan kebenaran informasi yang terkabar di media beberapa hari ini," kata Awaluddin, Minggu (26/7/2020).

Lanjutnya, Bawaslu Konsel bakal meminta keterangan dari pihak pemantau terkait berita aduan dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh WON selaku Ketua DPD Hanura Sultra, berikut terkait Softfile Scan dua lembar perihal aduan.

Baca juga: Pengamat Sebut Oknum ASN Disdukcapil Sudah Bisa Jadi Tersangka KTP Palsu

"Sudah kami undang untuk dimintai keterangannya," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, Bawaslu Konsel akan menguji pernyataan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Konsel di salah satu media yang telah menyimpulkan bahwa dugaan kasus WON dan Surunuddin telah memenuhi syarat materil.

"Pernyataan tersebut ada upaya mengalihkan opini masyarakat di luar tuntunan norma Pilkada," ujarnya.

Menurutnya, langkah yang sementara ditempuh Bawaslu Konsel berdasarkan perintah perundang-undangan. Sesuai pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI No 5/2020, KAPOLRI Nomor 1/2020 dan Jaksa Agung RI Nomor 14/2020.

Bawaslu Konsel saat ini tengah mengidentifikasi, verifikasi dan konsultasi terkait keterpenuhan syarat formil dan materiil sebelum menentukan apakah dapat atau tidak menerima serta menetapkan dan diregisterasinya sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan atau Pilkada.

"Jika orang yang paham dengan hukum acara atau SOP penanganan pelanggaran pemilihan yakin tidak akan seprematur statement KIPP Konsel, karena ini masih dalam tahap penelusuran sesuai perintah peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Kardin