Pengamat Sebut Oknum ASN Disdukcapil Sudah Bisa Jadi Tersangka KTP Palsu

Siswanto Azis, telisik indonesia
Minggu, 26 Juli 2020
0 dilihat
Pengamat Sebut Oknum ASN Disdukcapil Sudah Bisa Jadi Tersangka KTP Palsu
Pengamat Hukum Pidana Sultra, Dr Supriadi, SH.,MH. Foto: Ist.

" Bukan hanya penyalahgunaan jabatan yang telah dilakukan oleh oknum ASN Catatan Sipil Kota Kendari tapi itu sudah masuk sebagai penyuapan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Penyidikan kasus dugaan KTP palsu milik Mr Wang sampai saat masih berputar di meja penyidikan di Polda Sultra.

Penyidik berdalih masih sulit untuk menetapkan siapa dalang dalam perkara dugaan pemalsuan KTP tersebut, sebab  belum digunakan dalam transaksi elektronik.

Menanggapi hal itu, pengamat Hukum Pidana Sultra, Dr Supriadi, SH.,MH mengatakan, seharusnya saksi dari oknum ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari yang membantu proses penerbitan KTP milik Mr Wang dijadikan tersangka.

Sebab, menurut Supriadi, apa yang dilakukan oleh oknum ASN Disdukcapil yang diduga bekerja sama dengan istri Mr Wang dalam pembuatan KTP adalah termasuk penyalahgunaan jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara.

"Bukan hanya penyalahgunaan jabatan yang telah dilakukan oleh oknum ASN Catatan Sipil Kota Kendari tapi itu sudah masuk sebagai penyuapan," terangnya, Minggu (26/7/2020).

Bukan tanpa alasan Supriadi mengatakan demikian, oknum Disdukcapil Kendari diduga telah menerima sogokan sebesar Rp 10 Juta untuk mempermulus proses pembuatan KTP Milik Mr Wang.

Lebih lanjut katanya, jika dilihat delik formilnya pasal 263 KUHP tentang memuat surat palsu atau memalsukan surat Mr Wang dan Istrinya sudah dapat dipidana

"Yang perlu diperhatikan dalam pasal 264 KUHP terkait pemalsuan adalah niatnya. Niatnya apa sehingga ia membuat dokumen palsu?," jelasnya.

Baca juga: Mahasiswa Pelaku Begal Dibekuk Polisi

Bahkan menurut Supriadi, oknum ASN yang diduga menerima suap Rp 10 Juta dari istri Mr Wang dapat disangkakan sebagai perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi.

Menurut ketentuan Pasal 5 jo Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi cukup jelas bunyinya.

"Baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana," jelas Supriadi dalam pasal tersebut.

Untuk itu, Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ini mengatakan, setiap gratifikasi yang dilakukan oleh ASN atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap.

"Apa yang lakukan oleh oknum ASN Disdukcapil itu berhubungan dengan jabatannya dan itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," terangnya.

Seharusnya katanya, pihak penyidik Polda Sultra sudah dapat menetapkan oknum ASN sebagai tersangka dan pemberi suapnya, sebab bukti yang saat ini dimiliki oleh penyidik sudah cukup untuk menetapkan oknum ASN sebagai tersangka

"Kan buktinya sudah jelas, pengakuan tersangka jika dia menerima suap Rp 10 Juta, kemudian pengakuan istri Mr Wang yang membenarkan telah memberi uang kepada oknum ASN sebesar Rp 10 Juta," pungkasnya.

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Kardin

Baca Juga