Pengedar Sabu Ditangkap Saat Sembunyi di Kamar Kos

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Minggu, 28 November 2021
0 dilihat
Pengedar Sabu Ditangkap Saat Sembunyi di Kamar Kos
Tersangka Zul bin Za. Foto: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

" Seorang pengedar sabu yang biasa beroperasi di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, diamankan petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang pengedar sabu yang biasa beroperasi di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, diamankan petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (27/11/2021).

Pelaku bernama Zul bin Za (32) warga Madiun yang indekos di kawasan Siwalankerto Surabaya. Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Hendro Utaryo mengatakan, penangkapan tersangka bermula ketika anggotanya melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap narkotika di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Lalu didapat informasi  kalau ada seseorang orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu di dalam kamar kos yang beralamatkan d Jl. Siwalankerto Surabaya,” jelasnya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu (28/11/2021).

Atas informasi tersebut, kata Hendro, langsung dilakukan lidik di lokasi tempat kos pelaku.

Baca Juga: Hendak Menempel, Pengedar Sabu di Kendari Terciduk Polisi

Baca Juga: Tumpahan Oli Banjiri Ruas Jalan Kota Baubau

"Begitu dilidik dan benar adanya tersangka di dalam kos bersama barang buktinya, langsung dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Diungkapkan oleh Hendro, dalam penangkapan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti antara lain sejumlah sabu dalam bentuk poket-poket dengan total keseluruhan sabu sebanyak lebih kurang 15,42 gram.

Selain sabu, juga didapat barang bukti lainnya yaitu alat timbang sabu dan sejumlah uang tunai.

Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan kepada tersangka, kata Hendro, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga