Sosok Ratna Sari Dewi: Istri Soekarno Didenda Rp 3 Miliar Gegara Pecat Dua Karyawan
Reporter
Selasa, 21 Januari 2025 / 10:17 am
TOKYO, TELISIK.ID - Nama Ratna Sari Dewi atau Dewi Soekarno kembali menjadi perhatian publik. Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan denda Rp 3 miliar padanya. Kasus ini bermula dari pemecatan dua karyawannya di masa pandemi Covid-19.
Perjalanan hidup Dewi Soekarno penuh dinamika sejak menjadi istri Soekarno. Lahir di Tokyo, Jepang, pada 6 Februari 1940, ia bernama asli Naoko Nemoto. Dewi sejak kecil bercita-cita menjadi seorang bintang terkenal di Jepang.
Demi impian tersebut, ia meninggalkan bangku sekolah di usia muda. Naoko bekerja di klub malam untuk mengasah keterampilan menyanyi dan menari. Perjalanan ini membawanya bertemu Presiden Soekarno pada awal 1960-an.
Mengutip suara.com jaringan telisik.id, Selasa (21/1/2025), Pertemuan mereka terjadi di sebuah bar di Tokyo ketika Soekarno berkunjung. Naoko yang saat itu berusia 19 tahun, memikat hati presiden. Meski sudah menikah, Soekarno akhirnya menikahi Naoko pada 1962.
Naoko diberi nama Indonesia, Ratna Sari Dewi, setelah menikah. Ia aktif mendampingi Soekarno dalam berbagai kegiatan kenegaraan di Indonesia. Kehidupan sebagai ibu negara menjadikannya sorotan dunia internasional.
Dari pernikahannya dengan Soekarno, Dewi memiliki seorang putri bernama Kartika. Kehidupannya sebagai ibu negara dipenuhi perhatian publik atas pesona dan perannya. Namun, kehidupannya berubah drastis setelah 1967.
Setelah Soekarno dilengserkan, Dewi memilih meninggalkan Indonesia. Ia sempat menetap di Swiss, Prancis, dan Amerika Serikat. Pada akhirnya, Dewi memutuskan kembali ke tanah kelahirannya di Jepang.
Dewi menetap di Shibuya, Tokyo, sejak 2008 hingga kini. Di Jepang, ia aktif dalam bisnis kecantikan, perhiasan, dan tampil di media. Ia juga menjadi juri di berbagai kontes kecantikan internasional.
Kasus di Pengadilan Jepang
Dewi Soekarno didenda Rp 3,03 miliar oleh Pengadilan Buruh Jepang. Kasus ini terkait pemecatan sepihak terhadap dua mantan karyawannya. Pemecatan terjadi saat pandemi Covid-19 sedang melanda dunia.
Pada Februari 2021, Dewi pulang ke Indonesia untuk menghadiri pemakaman menantunya. Ketika kembali ke Jepang, dua karyawannya memilih bekerja jarak jauh. Keputusan itu membuat Dewi marah dan memecat mereka.
Kedua karyawan tersebut menerima email pemecatan pada 14 Februari 2021. Mereka lalu mengajukan kasus ini ke pengadilan pada Maret 2022. Pengadilan memutuskan pemecatan itu tidak sah dan memerintahkan pembayaran kompensasi.
Dewi harus membayar masing-masing karyawan sebesar 3 juta yen. Namun, ia menolak putusan tersebut dan menggugat balik keduanya. Ia menuduh mereka menyebarkan informasi keliru terkait risiko Covid-19.
Baca Juga: Profil Ridwan Bae: Politikus Senior Golkar dari Sulawesi Tenggara
Pada Desember 2024, pengadilan memutuskan mendukung kedua mantan karyawan. Dewi diminta membayar total 29 juta yen termasuk bunga. Putusan ini menjadi akhir dari sengketa panjang di pengadilan Jepang.
Rekam Jejak Hukum Dewi Soekarno
Kasus pemecatan ini bukan yang pertama kali menjerat Dewi. Pada November 2022, ia berseteru dengan majalah Weekly Shincho terkait laporan perselisihannya. Selain itu, ia menggugat Weekly Bunshun atas dugaan pencemaran nama baik.
Dewi juga pernah terlibat kasus dengan Grand Prince Hotel Takanawa pada 1992. Ia menggugat hotel tersebut karena mantel bulunya robek. Namun, bukti CCTV menunjukkan kerusakan terjadi sebelum mantel dititipkan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS