Sosok Nella Marsella: Dituding Gunakan Mobil Dinas Kajari untuk Pacaran, Bikin Jaksa Muda Jovi Dipenjara
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 18 November 2024
0 dilihat
Nella Marsella, penjaga tahanan cantik dituding pakai mobil dinas pacaran. Foto: Repro tribunnews.com
" Inilah sosok Nella Marsella, pegawai Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, yang menjadi pusat perhatian publik. Perempuan muda berusia 26 tahun ini melaporkan rekannya, jaksa muda Jovi Andrea Bachtiar, atas tuduhan pencemaran nama baik "
TAPANULI SELATAN, TELISIK.ID - Inilah sosok Nella Marsella, pegawai Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, yang menjadi pusat perhatian publik. Perempuan muda berusia 26 tahun ini melaporkan rekannya, jaksa muda Jovi Andrea Bachtiar, atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula ketika Jovi menuduh Nella menggunakan mobil dinas milik Kepala Kejari Tapanuli Selatan untuk keperluan pribadi, termasuk berpacaran. Tuduhan ini berujung pada pemeriksaan polisi hingga akhirnya Jovi ditahan.
Nella Marsella dikenal sebagai staf yang bertugas membantu Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap. Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa Nella juga bekerja sebagai pegawai tata usaha.
Pada 26 Agustus 2024, Nella muncul di hadapan media, didampingi Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi. Nella mengungkapkan bahwa fitnah terhadap dirinya bermula dari unggahan di akun Instagram milik Jovi Andrea Bachtiar.
Dalam unggahan tersebut, Jovi menuduhnya menggunakan mobil dinas jenis Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova milik Kajari untuk keperluan pribadi.
Baca Juga: Profil Calon Wali Kota Kendari Yudhianto Mahardika Anton Timbang
Unggahan itu menjadi viral, mengundang reaksi negatif dari masyarakat. Jovi bahkan mengajak lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi untuk mengawasi Nella ketika menggunakan mobil dinas tersebut.
Dalam unggahannya, Jovi menuliskan, "Apabila melihat Nella Marsella menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi atau pacaran, silakan laporkan kepada saya."
Tuduhan ini diperparah dengan penggunaan bahasa kasar yang menyebut Nella melakukan perbuatan asusila. Akibat unggahan tersebut, Nella merasa malu dan tertekan, sehingga memutuskan untuk melaporkan Jovi ke Polres Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, menjelaskan bahwa Jovi sempat dipanggil dua kali untuk memberikan kesaksian, tetapi dia mangkir tanpa alasan yang jelas. Pada 21 Agustus 2024, polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Jovi di tempat tinggalnya.
"Saat berada di kosannya, dilakukan penjemputan sesuai surat perintah membawa," ujar Yasir, Senin (18/11/2024), seperti dikutip dari tribunnews.com.
Setelah tiba di Polres, Jovi langsung diperiksa sebagai saksi dan mengakui semua unggahannya di Instagram dan TikTok.
Kasus ini berkembang ketika Nella kembali menemukan unggahan Jovi di akun TikTok pada 19 Juni 2024, yang memuat tuduhan serupa seperti di Instagram.
Akibat perbuatannya, Jovi dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang distribusi informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah enam tahun penjara.
"Jaksa Jovi terancam hukuman maksimal enam tahun penjara," jelas Yasir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memberikan penjelasan mengenai kasus ini. Menurut Harli, Nella sering diminta menggunakan mobil dinas oleh Kajari Tapsel untuk keperluan tugas, bukan untuk kepentingan pribadi.
"Nella hanya melaksanakan perintah pimpinan, bukan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi," kata Harli.
Ia juga menambahkan bahwa tuduhan Jovi terhadap Nella tidak berdasar dan hanya merupakan akal-akalan belaka.
Nella sempat meminta Jovi untuk meminta maaf atas unggahan yang telah mencemarkan nama baiknya, namun Jovi tidak kunjung memenuhi permintaan tersebut.
Akhirnya, Nella melaporkan kasus ini ke Polres Tapanuli Selatan. "Unggahan tersebut adalah kata-kata yang tidak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas untuk berhubungan badan," ujar Harli.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kriminalisasi terhadap Jovi, melainkan konsekuensi dari tindakannya sendiri.
Baca Juga: Sosok Tom Lembong: Tersangka Kasus Impor Gula, Pernah Buat Pidato 'Game of Thrones' untuk Jokowi
Jovi juga menghadapi sanksi administratif berupa pemecatan karena melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dia diketahui absen tanpa alasan yang sah selama 29 hari berturut-turut.
Hal ini menjadi alasan kuat untuk memberhentikannya dari tugas sebagai jaksa di Kejari Tapanuli Selatan.
"Selain perkara pidana, Jovi juga dikenai hukuman disiplin PNS akibat pelanggaran berat," ungkap Harli.
Pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Jovi dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara.
"Jovi dituntut dua tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan," jelas Harli. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS