Status Lahan di Puuwatu Kendari Diperebutkan, Aktivitas Diminta Stop Sampai Ada Kepastian Hukum

Erni Yanti

Reporter

Kamis, 06 Agustus 2026  /  9:44 pm

Massa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor yang dikaitkan dengan PT Tadisangka di Kendari, Kamis (6/8/2026), menuntut penghentian aktivitas pada lahan sengketa di Puuwatu hingga ada kepastian hukum. Foto: Erni Yanti/Telisik

KENDARI, TELISIK .ID - Sengketa lahan di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, kembali memanas. Persoalan tersebut kini menyeret nama Fajar S. Tanawali dan PT Tadisangka, setelah muncul klaim kepemilikan serta perbedaan keterangan mengenai penguasaan dan aktivitas di atas lahan yang dipersoalkan.

Lahan tersebut diklaim sebagai milik Nurminah yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, di lapangan muncul persoalan terkait penguasaan lahan dan pihak-pihak yang disebut memiliki hubungan dengan objek sengketa.

Situasi itu kemudian memicu aksi demonstrasi pada Kamis (6/8/2026). Massa mendatangi Kantor PT Tadisangka dan kemudian melanjutkan aksi ke kantor Fajar S. Tanawali.

Dalam aksi tersebut, aparat penegak hukum didesak segera mengusut status dan riwayat lahan secara profesional, transparan, serta tidak tebang pilih.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah adanya perbedaan keterangan antara pihak-pihak yang dikaitkan dengan lahan tersebut.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Disomasi Masyarakat Adat Tolaki, Diminta Evaluasi IUP PT SCM di Routa Konawe

Humas PT Tadisangka, Ginal, menegaskan perusahaan belum melakukan transaksi pembelian terhadap lahan yang dipersoalkan.

Menurutnya, pihak yang melakukan pembelian dari seseorang bernama Busi adalah Fajar S. Tanawali. Sementara PT Tadisangka, kata dia, belum melakukan transaksi maupun aktivitas pekerjaan di lokasi.

“Pihak pertama yang membeli adalah Pak Fajar dari Bu Busi. Nah, pihak PT Tadisangka itu hanya membeli, tapi belum ada transaksi sama sekali. Kalau masalah clearing, kami juga tidak pernah melakukan itu,” ujar Ginal.

Ginal juga menjelaskan mengenai keberadaan baliho PT Tadisangka di lokasi. Menurutnya, baliho tersebut bukan tanda dimulainya pembangunan atau aktivitas perusahaan di atas lahan.

“Kalau masalah baliho, itu hanya strategi marketing. Kenapa dipasang? Supaya diketahui apakah lahan ini bermasalah atau tidak,” katanya.

Ia menegaskan perusahaan belum melakukan pekerjaan apa pun di lokasi yang menjadi objek sengketa.

“Tidak ada aktivitas di sana. Kemarin itu hanya pemasangan baliho. Selain itu tidak ada pekerjaan atau kegiatan apa pun,” tegas Ginal.

Pernyataan senada disampaikan Deputi PT Tadisangka, Rustam Sambah. Ia menyebut perusahaan belum memiliki hubungan hukum dengan objek lahan tersebut karena belum terjadi transaksi maupun pembangunan.

“PT Tadisangka tidak ada hubungannya dengan tanah itu. Persoalan ini seharusnya antara Bu Busi dengan Ibu Nurminah. Kami hanya ditawari lahan oleh Pak Fajar, bukan berarti langsung kami setuju atau langsung membangun di situ,” ujar Rustam.

Di sisi lain, pihak Fajar S. Tanawali melalui kuasa hukumnya menyatakan memiliki dokumen lengkap terkait penguasaan lahan dan siap menghadapi persoalan tersebut melalui jalur hukum.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diuji melalui proses hukum. Terlebih, terdapat klaim kepemilikan berdasarkan SHM dari Nurminah, sementara di sisi lain terdapat keterangan mengenai transaksi yang disebut dilakukan Fajar S. Tanawali dengan Busi.

Ketua Umum GEMPUR SULTRA, Sawal Petrus, meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Perbedaan pernyataan ini harus diuji secara hukum. Jangan sampai ada upaya saling lempar tanggung jawab. Jika benar ada penyerobotan lahan milik warga yang bersertifikat, maka ini adalah persoalan serius dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Sawal.

Ia menekankan proses hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

GEMPUR SULTRA juga meminta seluruh pihak menghentikan aktivitas di atas lahan yang dipersoalkan hingga terdapat kepastian hukum mengenai status dan hak atas objek tersebut.

“Minggu depan kami akan kembali turun aksi di kantor Fajar S. Tanawali sampai ada titik terang. Kasus ini tidak boleh mengendap,” ujar Sawal.

Baca Juga: 6 Tahun Bertumbuh, Harita Perkuat SDM dan Siapkan Ekspansi Lima Cabang Baru di Sulawesi Tenggara

Bahkan, Sawal menyatakan pihaknya siap mengambil langkah lebih jauh dengan menduduki lahan apabila aktivitas tetap dilakukan sebelum adanya kepastian hukum.

“Stop semua aktivitas di lokasi sengketa sampai ada kepastian hukum. Jangan memperkeruh keadaan, dan kami pastikan akan menduduki lahan tersebut,” tegasnya.

Sengketa tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui dokumen dan proses hukum, terutama mengenai riwayat transaksi, dasar penguasaan lahan, serta hubungan masing-masing pihak dengan objek yang diklaim sebagai milik Nurminah.

Hingga kini, PT Tadisangka menegaskan belum melakukan transaksi maupun pembangunan di lokasi. Sementara pihak Fajar S. Tanawali menyatakan memiliki dokumen penguasaan lahan dan siap menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.

Dengan kondisi tersebut, penghentian aktivitas di lokasi hingga adanya kepastian hukum menjadi tuntutan yang mengemuka agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS