UMP Sulawesi Tenggara Naik di Tahun 2024, Ini Besarannya

Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 21 November 2023
0 dilihat
UMP Sulawesi Tenggara Naik di Tahun 2024, Ini Besarannya
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, saat wawancara bersama awak media terkait kenaikan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2024. Foto: Ist.

" Upah Minimun Provinsi Sulawesi Tenggara (UMP) 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.885.964, naik sebesar Rp 126.979 dari UMP 2023 senilai Rp 2.758.984 "

KENDARI, TELISIK.ID - Upah Minimun Provinsi Sulawesi Tenggara (UMP) 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.885.964, naik sebesar Rp 126.979 dari UMP 2023 senilai Rp 2.758.984.

Formulasi perhitungan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2024 mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tertanggal 15 November 2023. Hal penyampaian informasi dan tata cara penetapan UMP tahun 2024 serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Baca Juga: DPRD Minta Pemkot Kendari Gunakan APBD Secara Efisien dan Konsisten

Kebijakan pengupahan merupakan upaya membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dengan tetap menpertimbangkan perlindungan terhadap daya belu pekerja dan terciptanya iklim usaha yang kondusif akan membuka lapangan kerja.

UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan, untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto mengatakan, kenaikan UMP Sulawesi Tenggara 2024 setelah pihaknya menetapkan pada Selasa (21/11/2023).

Andap mengatakan, kenaikan upah tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Pusat untuk menaikan upah para buruh pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023.

"Kebijakan itu untuk memberikan apresiasi kepada para pekerja dan buruh melalui tindak lanjut pemda," katanya.

Baca Juga: Pemkot Kendari Bakal Bentuk Tiga OPD Baru

Kebijakan itu kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara.

Dari hasil pertemuan tersebut, Disnakertrans Sulawesi Tenggara rapat dengan Dewan Pengupahan terdiri dari perwakilan serikat buruh, akademisi, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan.

"Pokok yang dibahas dalam pertemuan itu, mengenai kesejahteraan buruh dan pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara," beber Andap. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga