STNK Mati Dua Tahun, Ini Jenis Kendaraan Datanya Otomatis Terhapus

Ahmad Jaelani

Reporter

Jumat, 17 Januari 2025  /  10:56 am

STNK mati dua tahun, data kendaraan otomatis dihapus sistem. Foto: Repro Kumparan

JAKARTA, TELISIK.ID - Jika kamu pemilik kendaraan yang sering lupa memperpanjang STNK, ada kabar penting. Mulai sekarang, data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun berturut-turut akan dihapus.

Kebijakan ini membuat pemilik kendaraan harus lebih disiplin membayar pajak dan memperpanjang STNK.

Aturan Dasar tentang Penghapusan Data Kendaraan

Penghapusan data kendaraan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Tepatnya, Pasal 74 Ayat 2 menyebutkan bahwa data kendaraan akan dihapus jika STNK mati dua tahun.

Pemilik kendaraan harus memahami aturan ini agar tidak kehilangan hak atas kendaraannya.

Kendaraan yang datanya dihapus tidak bisa diregistrasi ulang langsung. Pemilik harus memulai proses pendaftaran dari awal, termasuk pembayaran pajak terutang.

Proses ini memakan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit.

Jenis Kendaraan yang Akan Terkena Dampak

Mengutip Jawapos, Jumat (17/1/2025), peraturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan yang terdaftar resmi. Berikut adalah daftar kendaraan yang datanya dapat dihapus:

1. Kendaraan roda dua: Sepeda motor pribadi atau milik perusahaan.

2. Kendaraan roda empat: Mobil pribadi, niaga, atau dinas pemerintah.

3. Kendaraan berat: Truk, bus, alat berat, dan kendaraan konstruksi.

4. Kendaraan milik badan usaha: Termasuk rental dan perusahaan logistik.

Baca Juga: Aturan Tilang STNK Langsung Diblokir Lengkap dengan Denda, Diberlakukan Awal Desember 2024

Penghapusan data ini mencakup kendaraan yang tidak diperpanjang STNK-nya dalam dua tahun berturut-turut.

Cara Mengecek Status Kendaraan

Bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat, pengecekan status kendaraan bisa dilakukan online. Caranya:

1. Kunjungi situs resmi: Buka laman https://penghapusan.bapenda.prov.go.id.

2. Masukkan data kendaraan: Masukkan nomor polisi kendaraan secara lengkap.

3. Cek hasilnya: Sistem akan menampilkan status registrasi kendaraan.

Pemilik kendaraan harus memastikan data pribadi tidak disalahgunakan. Gunakan hanya situs resmi dan hindari membagikan data ke pihak tidak terpercaya.

Baca Juga: Begini Cara Blokir STNK Secara Online dan Offline Setelah Kendaraan Berganti Kepemilikan

Langkah Menghindari Penghapusan Data Kendaraan

Agar data kendaraan tidak dihapus, lakukan langkah-langkah berikut:

1. Bayar pajak tepat waktu: Periksa jadwal pembayaran pajak kendaraan.

2. Perpanjang STNK secara berkala: Lakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun.

3. Lakukan balik nama kendaraan: Jika kendaraan atas nama orang lain, segera balik nama.

4. Gunakan aplikasi resmi: Manfaatkan aplikasi Samsat untuk mempermudah pembayaran.

Dengan langkah-langkah ini, kamu bisa memastikan data kendaraan tetap aktif di sistem.

Konsekuensi Jika Data Kendaraan Terhapus

Jika data kendaraan sudah terhapus, pemilik harus memulai proses pendaftaran ulang. Berikut adalah langkah yang harus dilakukan:

1. Cek status kendaraan di Samsat: Pastikan data kendaraan benar-benar terhapus.

2. Lengkapi dokumen: Siapkan dokumen seperti BPKB, STNK lama, dan KTP.

3. Ajukan pendaftaran ulang: Datang ke Samsat induk tempat kendaraan terdaftar.

4. Bayar denda dan pajak: Pemilik harus melunasi pajak dan denda yang berlaku.

Proses ini membutuhkan biaya tambahan dan memakan waktu lebih lama dibandingkan perpanjangan biasa. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS