Perkara Bagi-Bagi Susu, TKN Sebut Tak Tahu Menahu
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Kamis, 04 Januari 2024
0 dilihat
Wakil Ketua TKN, Habiburokhman di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat. Foto: Era.id
" Perkara bagi-bagi susu yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di area car free day (CFD) Jakarta beberapa waktu lalu telah selesai "
JAKARTA, TELISIK.ID - Perkara bagi-bagi susu yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di area car free day (CFD) Jakarta beberapa waktu lalu telah selesai.
Hal ini ditegaskan Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, usai mendampingi Gibran menjalani pemeriksaan klarifikasi di kantor Bawaslu Jakpus, Rabu (3/1/2024).
"Saya pikir enggak ada ya (pemeriksaan lanjutan). Sudah klir. Kami sudah menyampaikan apa yang terjadi di sana," kata Habiburokhman, dikutip dari Rmol.id.
Baca Juga: KPU Abaikan Keberatan Kubu Anies-Muhaimin dan Prabowo-Gibran Soal Independensi MNC Group di Debat Ketiga Capres
Ia menyebut, jika Bawaslu RI sudah memutuskan hal itu bukan bagian dari kampanye. Habiburokhman lalu menyebut tidak ada partai politik yang menunggangi kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran.
Gibran juga tidak melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
"Tidak ada kegiatan partai politik. Kalau Anda baca Pergub Nomor 12 tahun 2016 Pasal 7 diatur yang tidak diperbolehkan di area HBKB Hari Bebas Kendaraan Bermotor adalah kegiatan partai politik. Itu yang tidak ada," tambahnya dilansir dari Era.id.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka sudah memberikan klarifikasi ke Bawaslu Jakpus terkait kegiatan bagi-bagi susu saat car free day (CFD) di Jakpus, beberapa waktu lalu. Gibran pun menegaskan kegiatannya pada saat itu bukan merupakan agenda politik.
Baca Juga: Kader Golkar Minta Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud Tak Diseret ke Persaingan Pilpres 2024, Enam Oknum TNI Tersangka
"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," kata Gibran di kantor Bawaslu Jakpus.
Bawaslu Jakpus sebelumnya menyebut jika pihaknya fakta baru terkait Gibran yang diduga melakukan pelanggaran saat bagi-bagi susu di kegiatan CFD, Jakpus. Terkait hal tersebut, Gibran membantahnya dan menyebut tak ada fakta baru perihal kegiatan yang dilakukannya saat itu.
"Nggak ada, nggak ada (fakta baru). Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga beberapa teman saya ajak juga kemarin," ucapnya. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS