Begini Cara Blokir STNK Secara Online dan Offline Setelah Kendaraan Berganti Kepemilikan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 22 September 2024
0 dilihat
Proses pemblokiran STNK dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu online dan offline. Foto: Repro bfi.co.id
" Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) penting dilakukan setelah kendaraan dijual. Proses ini diperlukan agar pemilik lama tidak lagi terbebani pajak kendaraan "
KENDARI, TELISIK.ID - Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) penting dilakukan setelah kendaraan dijual. Proses ini diperlukan agar pemilik lama tidak lagi terbebani pajak kendaraan tersebut.
Tanpa pemblokiran, kendaraan tetap tercatat atas nama pemilik lama. Selain itu, pemblokiran STNK mencegah penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru. Pemilik lama tidak akan lagi bertanggung jawab atas kendaraan yang sudah dijual.
Mengutip dari Tempo, Minggu (22/9/2024), proses pemblokiran STNK ini bisa dilakukan baik secara online maupun offline. Setiap metode memiliki langkah-langkah yang berbeda, namun keduanya sama-sama bertujuan untuk memblokir STNK secara resmi.
Dalam melakukan pemblokiran, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, berikut langkah-langkahnya:
Dokumen yang Diperlukan untuk Blokir STNK
1. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
2. Fotokopi STNK kendaraan yang telah dijual.
3. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
4. Surat keterangan jual beli kendaraan, ditandatangani oleh kedua pihak.
5. Formulir permohonan blokir STNK yang bisa didapatkan dari Samsat atau situs resmi.
6. Materai 2 lembar untuk kelengkapan dokumen.
7. Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan kepada orang lain.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM dan STNK di Bulan September Pakai BPJS Kesehatan
Dokumen-dokumen ini diperlukan baik untuk proses online maupun offline. Dengan menyiapkan dokumen tersebut, Anda bisa memilih metode yang paling sesuai.
Cara Memblokir STNK Secara Online
Bagi yang memilih untuk melakukan pemblokiran secara online, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs resmi Samsat wilayah Anda, contohnya https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Pilih menu PKB untuk layanan pajak kendaraan bermotor.
3. Pilih layanan blokir kendaraan, dan pilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
4. Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, kemudian kirim.
Setelah semua langkah selesai, status pemblokiran STNK akan terlihat di kolom PKB pada situs tersebut atau dikirim melalui email. Anda juga bisa memeriksa status blokir dengan mengunjungi kembali situs Samsat.
Cara Memblokir STNK Secara Offline
Bagi yang lebih nyaman dengan metode langsung, berikut langkah-langkah pemblokiran STNK secara offline:
1. Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan.
2. Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK.
3. Isi formulir permohonan blokir STNK yang disediakan di kantor Samsat.
4. Serahkan formulir beserta dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
5. Petugas akan memverifikasi semua dokumen yang telah diserahkan.
6. Setelah dokumen terverifikasi, petugas akan memproses permohonan blokir STNK.
7. Tunggu hingga petugas memberikan konfirmasi bahwa proses pemblokiran telah selesai.
Dengan mengikuti prosedur ini, anda akan mendapatkan surat keterangan bahwa STNK telah diblokir. Pemblokiran secara offline ini memerlukan waktu lebih lama dibandingkan online, namun tetap efektif.
Baca Juga: Begini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli Pemilik Kendaraan
Keuntungan Melakukan Pemblokiran STNK
Pemblokiran STNK memiliki beberapa manfaat. Pertama, Anda tidak perlu lagi membayar pajak kendaraan yang sudah bukan milik Anda. Kedua, pemblokiran mencegah potensi penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru.
Pemilik lama tidak akan bertanggung jawab jika kendaraan tersebut terlibat dalam pelanggaran lalu lintas.
Dengan melakukan pemblokiran, hak dan kewajiban sebagai pemilik kendaraan akan sepenuhnya berpindah kepada pembeli. Proses ini juga penting untuk menjaga ketertiban administrasi, baik secara pribadi maupun pada sistem kepolisian.
Proses blokir STNK juga menjaga pemilik lama dari masalah hukum. Jika kendaraan yang telah dijual digunakan dalam kegiatan kriminal, nama pemilik lama tidak akan terseret karena sudah ada pemblokiran STNK. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS